Kontrak Blok Kampar
langkah-langkah terkait akan berakhirnya kontrak kerjasama pengelolaan ladang minyak Blok Kampar
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, RENGAT - Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bahari Abbas mengungkapkan pihaknya saat ini telah melakukan persiapan dan menyusun langkah-langkah terkait akan berakhirnya kontrak kerjasama pengelolaan ladang minyak Blok Kampar antara pemerintah dengan PT Medco E&P pada tanggal 27 November 2013 mendatang.
Sampai ini SKK Migas Wilayah Sumbagut belum mengetahui siapa yang selanjutnya akan mengelola Blok Kampar yang terletak di wilayah Kabupaten Inhu dan Pelalawan tersebut. Sebab penunjukan pemegang kontrak ladang minyak merupakan kewenangan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"SKK Migas hanya bisa menyampaikan informasi teknis kepada Kementrian ESDM terkait Blok Kampar dan membuat kontrak kerjasama. Kalau penunjukan operatornya, merupakan kewenangan Kementrian ESDM,ö jelas Bahari, pekan kemarin kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Bahari, pihaknya sudah mendengar dan mengetahui terkait keinginan Pemkab Pelalawan dan Pemkab Inhu untuk mengelola Blok Kampar. Hal itu dimungkinkan selagi Kementrian ESDM menyetujuinya. Begitu juga jika PT Medco E&P ingin kembali mengelola Blok Kampar tersebut. (kor1/TRIBUN