Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Notaris Disidangkan Gara-gara Palsukan Jaminan Utang

Wanita yang bekerja sebagai notaris di Banda Aceh itu didakwa memalsukan jaminan utang pemilik toko bangunan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Notaris Disidangkan Gara-gara Palsukan Jaminan Utang
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (8/10/2013), menggelar sidang perdana terhadap Irma S (39). Wanita yang bekerja sebagai notaris di Banda Aceh itu didakwa memalsukan jaminan utang pemilik toko bangunan, Firman (berkas terpisah) terhadap pengambilan 8.301 sak semen Andalas dari Cabang PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Aceh.

Irma yang sudah sebulan lebih ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, kemarin mengikuti sidang tanpa didampingi pengacara. JPU Mukhzan SH dan Syarifah Rosnizar SH dalam dakwaan menyebutkan, sekitar Juli 2011 Firman mendatangi kantor Irma dan meminta wanita ini membuat surat perjanjian jual beli Semen Andalas antara dirinya dengan Kepala Cabang PPI Aceh, Musawab (saksi), sehingga terdakwa menyiapkan surat perjanjian itu pada 23 Juli 2011.

"Inti surat perjanjian, Musawab bersedia menyerahkan Semen Andalas tipe 1 dan 2 sesuai surat pesanan dan delivery order (DO) atas nama toko milik Firman. Kemudian Firman wajib membayar menggunakan cek Bank Bukopin dan Bank Mandiri dalam waktu 20 hari, agunan yang menjadi jaminan sertifikat tanah dan bangunan milik Zulkifli (korban) yang sebelumnya dipinjam Firman," kata Syarifah saat membacakan dakwaan.

Menurut Syarifah, dalam perjanjian itu disebutkan jika Firman wanprestasi atau ingkar janji membayar, maka jaminan tanah tersebut akan diikat hak tanggungan untuk dilelang.

Dalam perjanjian di atas materai Rp 6.000 antara Firman dan Zulkifli itu disebutkan bahwa Firman akan mengembalikan sertifikat itu dalam waktu tiga bulan. Tapi kenyataannya, hingga kini belum dikembalikan.

Sedangkan kepada PT PPI Aceh, Firman juga tak membayar semen yang telah diambilnya sesuai perjanjian utang dalam waktu 20 hari. Sehingga atas inisiatif sendiri, terdakwa Irma membuat jaminan utang lagi berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pada 10 November 2011 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) pada 25 Januari 2012 untuk mengeluarkan sertifikat hak tanggungan.

"Semestinya APHT dan SKMHT harus ada tanda tangan para pihak, di antaranya Firman, Musawab, Zulkifli, dan istrinya Mursyidah, namun tanpa seizin Zulkifli dan Mursyidah, terdakwa Irma sengaja memalsukan tanda tangan saksi korban (Zulkifli dan Mursyidah). Hal ini sesuai hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor Lab: 141/DTF/2013 tangal 31 Januari 2013," ungkap Syarifah.

Berita Rekomendasi

Karena itu, dalam dakwaan primer perbuatan terdakwa dibidik melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat berupa akte autentik yang ancamannya maksimal delapan tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsider, perbuatan terdakwa dibidik melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman humannya maksimal enam tahun penjara.

Terdakwa yang mengenakan rompi baju tahanan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan ini, tetapi akan membantah sekaligus jika dalam proses pemeriksaan saksi nanti ada yang dinilainya kurang tepat.

Majelis hakim yang diketuai Said Husen SH dibantu hakim anggota Syahru Rizal SH dan Ahmad Nakhrowi SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (17/10/2013).

Seusai sidang, Jaksa Mukhzan SH ketika menjawab Serambi (Tribunnews.com Network) mengatakan yang dirugikan dalam perkara ini adalah Zulkifli karena sertifikat miliknya belum kembali. Sedangkan pihak PPI juga rugi Rp 2.336.191.500, karena 8.301 sak semen diambil secara berutang oleh Firman seharga Rp 40.250 per sak dan belum ia bayar. (sal)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas