Mengganggu Penerbangan, Radio FM akan Ditertibkan
Pihaknya akan melakukan penertiban terhadap radio-radio FM yang mengganggu penerbanga
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Dwi Handoko memastikan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap radio-radio FM yang mengganggu penerbangan. Hal itu perlu dilakukan terkait dengan keselamatan penerbangan.
"Akan selalu ada penertiban terutama untuk yang menyangkut keselamatan penerbangan. Nah ini kita konsen ke situ, untuk daerah perbatasan kita konsen ke situ," ujarnya.
Penertiban harus digalakkan karena Pulau Nunukan telah memiliki bandar udara yang cukup aktif. Diharapkan kehadiran radio-radio tak berizin, tidak mengganggu keselamatan penerbangan yang menyangkut nyawa manusia.
Kepala Balai Monitoring Kelas II Samarinda Hafsah Roy mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan penertiban radio-radio tak berizin.
Mengingat letak wilayah kerja Kabupaten Nunukan sudah berada di Provinsi Kalimantan Utara.
"Penertiban sementara belum, karena ini kan kita harus lihat bahwa ini wilayahnya sudah berbeda, ini sudah Provinsi Kaltara. Kalau bicara penertiban, itu bicara penegakan hukum," ujarnya.
Dengan wilayah yang berbeda, tentu pihaknya juga harus lebih berhati-hati. Dalam persoalan ini yang berhak melakukan penertiban yaitu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"PPNS di wilayah Balai Monitoring Samarinda wilayah kerjanya di Kaltim. Ini sudah Kaltara. Ini mau dipikirkan kembali untuk melakukan penertiban di sini. Adapun untuk pengukuran, validasi, monitoring masih kita laksanakan di sini," ujarnya.
Terhadap radio-radio yang belum berizin, pihaknya berharap agar pemilik segera mengurus perizinan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur.
"Karena yang berhak memperoses perizinan itu KPID Kaltim. Nah di sini kan belum ada KPID-nya jadi harus ke Kaltim," ujarnya. (*)