Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Dinas 30 Legislator di Bengkulu Fiktif Negara Rugi Rp 4,5 Miliar

Perjalanan dinas 30 anggtoa DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dipastikan bermasalah.

zoom-in Perjalanan Dinas 30 Legislator di Bengkulu Fiktif Negara Rugi Rp 4,5 Miliar
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Perjalanan dinas 30 anggtoa DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2010 silam, dipastikan bermasalah.

Kepastian itu, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, memublikasikan laporan audit yang menunjukkan ada kerugian negara Rp 4,5 miliar dalam perjalanan dinas tersebut.

"Hasil audit kita sudah selesai, tinggal tahap pelaporan saja untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dari audit itu saya pastikan ada kerugian negara, namun berapa besarnya kerugian negara biarlah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," kata Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, Sudiro, Jumat (11/10/2013).

Sudiro melanjutkan, audit perjalanan dinas tersebut dilakukan BPKP berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Audit tersebut mengalami banyak hambatan sehingga memakan waktu yang panjang sejak awal 2012.

Ia mengatakan, dari penyimpangan dinas tersebut terlihat beragam motif, di antaranya dana perjalanan dinas dicairkan, tetapi perjalanan tidak dilakukan. "Setidaknya terdapat 600 transaksi yang kita telusuri terkait perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Rejang Lebong ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong Darussamin menyebutkan, apa pun hasil audit dan keputusan Kejari Rejang Lebong, pihaknya telah mengimbau 30 anggota DPRD untuk segera mengembalikan dana perjalanan dinas tersebut.

"Kita siap mengembalikan dana itu, jujur saja setiap pekerjaan kadang memang ada khilaf, dan kita siap bertanggungjawab secara hukum," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Erfensi melaporkan hampir seluruh rekannya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan tudingan korupsi perjalanan dinas fiktif APBD 2010 sebesar Rp 4,5 miliar, Selasa (8/10/2013).

Ia melaporkan ke Kejati karena menganggap kasus perjalanan dinas fiktif yang saat ini ditangani Kejari Rejang Lebong jalan di tempat.

Kepada Kompas.com, Erfensi membeberkan, perjalanan dinas fiktif itu dilakukan secara terorganisasi mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Darusamin hingga hampir seluruh anggota DPRD Rejang Lebong.

"Dana perjalanan dinas fiktif tersebut hampir dilakukan oleh seluruh anggota DPRD. Saya siap diperiksa juga kalau saya mem-fiktif-kan dana perjalanan dinas," tegas politisi asal PPP ini.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas