Polisi Belum Menetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka
Hingga sore ini, kata Toni, Sat Lantas Polres Kabupaten Pasuruan, belum menetapkan sopir sebagai tersangka
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , PASURUAN - Pada Minggu (13/10/2013) sekitar pukul 01.15 pagi, sebuah minibus yang mengangkut 19 orang penumpang masuk ke jurang sedalam lebih dari 15 meter, di jalan Raya Jurang Ampel, Desa Lumbang Rejo, Kecamatan Prigen. Minibus dengan nomor polisi K 1547 BB, masuk ke dalam jurang karena tidak ada besi gadril atau pagar pembatas antara jalan dengan jurang.
Kasatlantas Polres Kabupaten Pasuruan, AKP, Toni Prasetyo, mengatakan, tidak adanya gadril menjadi faktor penyebab minibus masuk ke dalam jurang. "Faktor tidak adanya pagar pembatas juga ikut berkontribusi terhadap kecalakaan itu. Secara logika, kalau pembatas besi itu ada, kemungkinan, tidak akan sefatal ini," terangnya, saat dihubungi Suryaonline, Senin (14/10/2013) siang.
Toni mengatakan, penerangan dan minimnya rambu-rambu juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan yang menewaskan empat orang itu. Selain itu, kata toni, dari hasil pemeriksaan, diketahui kelayakan kendaraan atau KIR minibus yang dikemudikan oleh Sutejo (45) sudah mati.
Hingga sore ini, kata Toni, Sat Lantas Polres Kabupaten Pasuruan, belum menetapkan sopir sebagai tersangka sebab sopir yang mengalami luka berat, dan belum dapat dilakukan penyidikan. Kini, sopir telah dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Saat ini sopir belum diperiksa, sehingga kami belum bisa up date perkembangannya. Kalau pihak dokter atau rumah sakit sudah mengizinkan, akan segera kami periksa," terangnya.
Dia menambahkan, dari informasi yang dia dapat, saat ini empat korban meninggal sudah dibawa oleh pihak keluarga, untuk dimakamkan. Sementara, sebagian korban ringan sudah pulang, dan sebagian masih berada di rumah sakit. (rbp)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.