Ditiduri Ayah Kandung Anak Hamil 6 Bulan
Bunga (16) bukan nama sebenarnya kini harus menanggung aib karena digagahi ayah kandungnya sendiri,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE--Bunga (16) bukan nama sebenarnya kini harus menanggung aib karena digagahi ayah kandungnya sendiri, Anton (40) warga Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Akibat perbuatan bejad sang ayah, Bunga kini berbadan dua alias hamil enam bulan.
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin yang dikonfirmasi Pos Kupang (Tribun Network) melalui Kapolsek Ndona, Ipda Tomy Kapasiang, Senin siang (14/10/2013) di Mapolsek Ndona menjelaskan kasus inces (Persetubuhan antara keluarga kandung) sesuai pengakuan korban terjadi sebanyak lima kali yang diawali pada April 2013 sebanyak dua kali, bulan Mei dua kali dan bulan Juni satu kali.
Tersangka menurut korban melakukan aksinya itu setiap malam ketika seisi rumah dalam keadaan tidur. Setiap kali melakukan aksi kekerasan seksual korban selalu diancam hendak dipukul oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
"Sebagaimana satu keluarga mereka tinggal satu rumah namun demikian ibu korban maupun saudarnya yang lain tidak mengetahui karena yang bersangkutan memaksa korban melayaninya pada saat malam hari ketika seisi rumah dalam kondisi tidur nyenyak," kata Ipda Tomy.
Namun demikian ibarat membungkus bangkai karena akan ketahuan juga akhirnya perilaku menyimpang yang dipertontontkan Anton terbongkar karena beberapa waktu kemudian korbanpun hamil.
Melihat gelagat serta kondisi fisik yang tidak lasim pada anak seusia 16 tahun hal itupun menjadi perguncingan warga setempat hingga aparat desa. "Pada awalnya pihak keluarga berusaha menutup-nutupi kasusnya bahkan hingga mengungsikan korban ke desa tetangga namun polisi yang mendapatkan laporan dari aparat desa menjemput tersangka juga korban. Di kantor polisi pelaku akhirnya mengakui perbuatanya,"kata Ipda Tomy.
Seusai dimintai keterangan di Polsek Ndona, pelaku dipindahkan ke sel Mapolres Ende demi keamanan pelaku.
Atas perbuatanya itu pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar UU Perlindungan anak No 23 tahun 2002 juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). *