Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Investigasi Pungutan Sertifikat Tanah

Adanya dugaan pungutan mengurus sertifikat tanah ditanggapi langsung Ombudsman Provinsi Jambi.

Editor: Sanusi
zoom-in Ombudsman Investigasi Pungutan Sertifikat Tanah
ist
Sertifikat tanah 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Adanya dugaan pungutan mengurus sertifikat tanah ditanggapi langsung Ombudsman Provinsi Jambi. Dalam waktu dekat mereka akan langsung melakukan investigasi terkait maraknya jual beli sertifikat tanah itu.

Taufik Yasak, Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan supervisi terkait kasus ini. Menurutnya adanya dugaan pungutan mengurus sertifikat harus transparan, ini terkait dengan peraturan Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Menurutnya dalam undang-undang ini sudah diatur tentang 14 hal yang mengatur tentang pelayanan publik.

"Di dalam undang-undang itu sebenarnya ada pengaturan mengenai tarif, bahwa harus transparan. Semua lembaga layanan publik tranparan saja, berapa tarif sebenarnya," ujar Taufik Yasak, Rabu (16/10).

Taufik mengatakan yang bagi lembaga pemerintah di bidang pelayanan, mulai dari tarif administrasi dan pelayanan harap dicantumkan.

"Nah kalau ini transparan, masyarakat nggak ragu-ragu lagi, inikan jadi jelas," ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan, semua biaya yang masuk dalam instansi pemerintah haruslah masuk dalam kas negara. Namun Jika tidak transparan maka akan ada sanksinya.

Berita Rekomendasi

"Maka atas pemberitaan ini kami akan melakukan investigasi kebenarannya," katanya lagi.

Proses investigasi yang akan dilakukan itu melalui proses tanya jawab dengan pihak terkait. Apabila terkait dengan tarif, apa dasar hukumnya? Jika tidak resmi maka ini akan menjadi masyarakat resah.

"Ada syaratnya, pemasangan tarif jangan sampai membebani masyarakat, jangan sampai menimbulkan ekonomi tinggi," katanya lagi.

Ombudsman juga menerima laporan, terkait persoalan ini. Tinggal bagaimana partisipasi masyarakat. Ombudsman berjanji akan tindak lanjuti persoalan ini selanjutnya sehingga ada kejelasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga mengeluhkan tingginya biaya mengrus sertifikat tanah di BPN Muaro Jambi dan Tanjabbar. Saat Tribun berupaya mengonfirmasi berapa besaran biaya sertifikat, pejabat yang ditemui tak bersedia menyebut secara transparan bahkan terkesan menutupi.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas