Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Tetap Buka Layanan Perizinan Saat Resepsi

Pemprov Yogyakarta tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus perizinan penelitian, ketika hari Pernikahan Agung.

zoom-in Pemprov Tetap Buka Layanan Perizinan Saat Resepsi
fb kangmas agung nalendra
Suasana Keraton Yogyakarta menjelang pernikahan GKR Hayu dan KPH Notonegoro 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Pemprov Yogyakarta tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus perizinan penelitian, ketika hari Pernikahan Agung putri keempat Sultan sekaligus Gubernur Hamengkubuwono IX, Rabu (23/10/2013).

Pada hari itu, Kompleks Perkantoran Pemda DIY di Kepatihan digunakan sebagai lokasi resepsi Pernikahan Agung GKR Hayu dengan KPH Notonegoro.

Kabag Humas Biro Umum Sekda DIY Iswanto mengatakan, penyelenggaraan layanan izin penelitian akan dipindahkan ke Kantor Satpol PP di sisi barat Kompleks Kepatihan selama penyelenggaraan resepsi.

Lokasi tersebut, berada di tepi Jalan Malioboro sehingga masyarakat bisa mengakses layanan itu tanpa melalui pemeriksaan khusus tamu undangan resepsi.

Sedangkan pintu gerbang di sisi barat, sisi utara dan sisi timur akan digunakan sebagai pintu masuk undangan yang jumlahnya mencapai 1.100 undangan.

"Pintu gerbang lainnya akan digunakan untuk pintu masuk tamu-tamu undangan resepsi," ucap Iswanto, Senin (21/10/2013).

Berita Rekomendasi

Sekda DIY Ichsanuri juga sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) khusus, yang menyebutkan bahwa seluruh karyawan tetap bekerja selama penyelenggaraan Pernikahan Agung. Terutama, saat penyelenggaraan resepsi di Bangsal Kepatihan yang berada di satu kawasan kompleks perkantoran Pemda DIY pada Rabu (23/10) mendatang.

Dalam SE itu dijelaskan, semua karyawan Pemda DIY tetap mengenakan seragam coklat khaki sebagai identitas masuk Kompleks Kepatihan pada saat penyelenggaraan resepsi. Karyawan juga diminta tidak membawa dan memarkirkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Sehingga, bagi karyawan yang mengendarai kendaraan roda dua bisa memarkirkan kendaraannya di belakang Kantor Dinas Pariwisata DIY.

"Dianjurkan tidak membawa kendaraan roda empat," terang Ichsanuri dalam SE yang ditetapkan pertanggal 18 Oktober 2013.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas