Polres Deliserdang Amankan 2750 Karung Bawang Merah
Polres Deliserdang mengamankan 2750 karung bawang merah dari mobil truk yang melintas di Jalinsum Lubuk pakam
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM ,LUBUK PAKAM- Polres Deliserdang mengamankan 2750 karung bawang merah dari mobil truk yang melintas di Jalinsum Lubuk pakam. Bawang merah tersebut diamankan karena dibawa tanpa memiliki dokumen. Dari data yang didapat di kepolisian truk yang diamankan tersebut yakni mobil Mitsubishi Tronton warna putih kombinasi B 9959 QZ yang melintas di Jalinsum Senin, (21/10/2013) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Arfin Fahchreza mengatakan truk awalnya melintas dari arah Kabupaten Serdang Bedagai. Karena anggota polisi mencurigai selanjutnyapun dilakukan pemeriksaan. Saat ini sendiri pihaknya masih melakukan lidik terkait kasus ini.
"Meski tidak dibuka bau bawang ini juga sudah terasa dari luar. Meski ditutup tapi tetap saja tercium. Setelah dipintai surat surat sang supir tidak bisa menunjukkan dokumen baru kemudian kita amankan. Kalau totalnya ada 2750 karung ukuran 9 kilogram perkarungnya,"ujar Arfin Selasa, (22/10/2013).
Ia menyebutkan setiap orang yang membawa tumbuhan harus memiliki sertifikat kesehatan dan dilaporkan ke Balai Karantina setempat. Pihak kepolisian sendiri belum mengetahui siapa pemilik barang yang diamankan ini. Hanya saja dua orang yang menjadi supir dan kernet Khairul Bahri Sinaga dan Safarudy Nasution telah dipintai keterangannya.
"Yang jelas supir dan kernet tidak dapat memperlihatkan dokumen ataupun surat surat yang dikeluarkan dari pemerintah Indonesia dan sertifikat kesehatan dari area asal dari muatan barang tersebut. Kalau berdasarkan pengakuan supir mereka membawa barang tersebut dari Tanjung Balai,"kata Arfin.
Hingga Selasa sore truk itu masih diamankan di Polres Deliserdang. Terkait hal ini polisi mengenakan pasal 31 Jo Pasal 5 huruf a dan c Jo Pasal 6 huruf a dan c UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 150 juta kepada sang pemilik.
"Kalau untuk pemiliknya masih kita cari, untuk tindak lanjutnya hari ini juga akan kita limpahkan berkas perkara berikut barang bukti ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan,"terang Arfin.(dra/tribun-medan.com)