Sultan Siap Laporkan Hadiah Pernikahan Putrinya ke KPK
Sri Sultan Hamengku Buwono X siap melaporkan semua hadiah yang diterima dalam Pernikahan Agung putri keempatnya kepada KPK.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur DIY yang juga bertahta sebagai Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X siap melaporkan semua hadiah yang diterima dalam Pernikahan Agung putri keempatnya kepada KPK.
Hal itu, ditegaskannya saat dijumpai di Bangsal Kepatihan saat mengecek dekorasi lokasi resepsi, Senin (21/10/2013).
"Saya sudah koordinasi dengan KPK sejak sekitar 1,5 bulan lalu. Sudah saya terima pula lembarannya (formulir laporan penerimaan hadiah pernikahan)," tutur HB X, yang saat itu masih berkantor di Gedhong Wilis Kepatihan pada hari pertama rangkaian prosesi pernikahan putrinya, GKR Hayu dengan KPH Notonegoro.
Sesuai UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ditegaskan bahwa setiap pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya termasuk pemberian hadiah paling lambat 30 hari kerja sejak barang tesebut diterima.
Sementara itu, dalam situs KPK juga dijelaskan bahwa pemberian di luar gaji pegawai digolongkan sebagai gratifikasi. Pemberian itu meliputi pemberian uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya.
Oleh karena itu, pelaporan HB X terhadap KPK tersebut menjadi penting karena ada ratusan pejabat pemerintahan yang diundang dalam pernikahan agung putri Sultan, 21-23 Oktober 2013. Beberapa pejabat negara yang diundang antara lain Presiden SBY dan Wapres Boediono, mantan Presiden dan Wapres RI, menteri kabinet, duta besar dan gubernur dari daerah lain.
Tak hanya dalam pernikahan GKR Hayu, Sultan juga telah melaporkan hadiah pernikahan dua putrinya yang lain kepada KPK beberapa tahun silam. Karenanya, pelaporan kepada KPK bukanlah pengalaman baru bagi Sultan. Seperti pengalaman sebelumnya, KPK nanti akan mendata setiap hadiah yang diberikan pada pernikahan GKR Hayu dan KPH Notonegoro, 23 Oktobermendatang. "Tidak ada masalah kok," ucap Sultan.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan prosedur pemeriksaan hadiah dilakukan atas dasar inisiatif penerima. Dalam hal ini, Sultan telah meminta KPK sehingga pihaknya siap melakukan pemeriksaan terhadap segala bentuk hadiah yang diberikan pada acara tersebut.
Dengan demikian, KPK bertindak menunggu permintaan dari pejabat penyelenggara negara untuk memeriksa hadiah yang diterima. Dicontohkan ketika Gubernur DKI Jakarta mendapat hadiah bass guitar, Joko Widodo lah yang melapor kepada KPK untuk diperiksa.
"Pernikahan (dulu) juga begitu, Sultan melapor lalu kami periksa. Kalau tidak memberitahu kami juga tidak akan ada pemeriksaan," ucap Johan melalui sambungan telepon Jumat (13/9/2013).
Dipaparkannya, kalau Sultan telah mengisi formulir pelaporan hadiah yang akan diterima pada pernikahan putrinya. Karena, kewajiban pejabat penyelenggara negara adalah melaporkan setiap hadiah dari pihak lain yang diterima.
Hadiah atau pemberian yang diwaspadai KPK, lanjut Johan, adalah yang berpotensi ada konflik kepentingan. Maka hadiah tersebut harus diserahkan kepada negara. Namun, jika tidak ditemukan unsur tersebut maka hadiah menjadi hak penerima.
"Poinnya, yang pro aktif itu pejabat penyelenggara negara yang menerima. Setelah ada laporan masuk, maka kami baru periksa. Kalau ada laporan dari masyarakat bahwa ditemukan hadiah berindikasi tertentu, kami juga akan periksa," urai Johan. (esa/hdy)