4 Perempuan yang Disekap di Lokalisasi Dolly Akhirnya Dipulangkan
Empat perempuan korban human trafficking yang dipekerjakan sebagai PSK di lokalisasi Dolly, Surabaya, akhirnya dipulangkan.
Laporan Wartawan Surya M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Empat perempuan korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Dolly, Surabaya, akhirnya dipulangkan pada Kamis (24/10/2013).
Itu termasuk tiga PSK lain yang juga diamankan dari wisma tersebut juga sudah dipulangkan. Tiga PSK ini tidak korban, mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus trafficking tersebut.
"Semua sudah dipulangkan. Pemeriksaan terhadap para korban sudah selesai, tinggal pemberkasan saja," ungkap Kapolsek Sawahan Komisaris Manang Soebeti, Kamis (24/10/2013).
Di sisi lain, polisi menemukan fakta baru terkait pengelolaan wisma Permata Biru. Ternyata, pemilik dan pengelolanya adalah Sugiyanto.
Sugiyanto (44) warga Dusun Kanorrejo, Desa Modo, Kecamatan Rengel, Tuban, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka bersama Sukardi (45) warga Jl Pandean, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumber Pucung, Malang.
Sugiyanto, awalnya mengaku hanya sebagai pengelola, sedangkan Sukardi sebagai kasir. "Setelah dicari dan ditemukan pemilik rumah tersebut, ternyata sudah dikontrakkan. Dan pengontraknya adalah Sugiyanto. Jadi, Sugiyanto inilah pemilik dan pengeloa wisma tersebut," tandas Manang.
Dalam menjalankan bisnisnya, komplotan pelaku menjerat para korban dengan cara menipu. Korban dijanjikan kerja di karaoke dan sebagainya. Kemudian, korban dijerat dengan hutang jutaan. Lalu, korban dilacurkan di lokalisasi.
Dalam operasi gabungan anggota Garnisun Tetap (Gartap), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polsek Sawahan di lokalisasi Dolly dan Jarak, Selasa (22/10/2013) tengah malam, petugas menemukan empat gadis belia yang berada di dalam kamar lantai dua Wisma Permata Biru.
Empat gadis itu diduga korban trafficking. Mereka ditemukan dalam kamar terkunci dan lampunya mati. Diduga, mereka ini sengaja disekap untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai pelacur di lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Sugiyanto dan Sukardi dijerat Pasal 2 UU IR Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP tenteng Mucikari dan atau Pasal 506 KUHP tentang memberikan kemudahan atau fasilitas untuk perbuatan cabul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.