Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2,7 Ton Solar Disita Polres Kerinci

Satuan reserse dan kriminal Polres Kerinci, berhasil menyita 2,7 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2,7 Ton Solar Disita Polres Kerinci
Tribun Jambi/Edi Januar
Mobil AVP merah yang mengangkut BBM ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar

TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Satuan reserse dan kriminal Polres Kerinci, berhasil menyita 2,7 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu (23/10/2013) pagi. Rencananya BBM itu dijual ke Kabupaten Merangin.

Informasi didapat Tribun Jambi (Tribunnews.com Network) di lapangan, penyitaan solar tersebut saat subuh di daerah Bedeng Tujuh, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. BBM diduga akan dibawa ke daerah Perentak untuk kegiatan penambangan.

Kapolres Kerinci, AKBP A Mun’im melalui Kasat Reskrim AKP Agus Saleh mengakui adanya penangkapan minyak tersebut. Menurutnya, solar-solar itu diangkut menggunakan dua unit mobil.

"Memang benar. Malam tadi anggota berhasil mengamankan 2,7 ton solar yang diangkut menggunakan dua unit mobil jenis colt-T," katanya.

Dua unit mobil yang dipakai pelaku, bernomor poisi BH 1304 DU yang dikemudikan AN (31), warga Pendung, Kecamatan Air Hangat Timur, mengangkut solar sebanyak 47 jeriken.

Satu unit mobil lainnya, yakni milik AS (33) warga Sulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, nomor polisi BG 2278 LP. Mobil ini membawa 50 jeriken jenis solar. Mereka ditangkap di lokasi yang sama.

Berita Rekomendasi

Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci. "Diduga BBM ini akan dipasok ke lokasi penambangan di Merangin," Agus menjelaskan.

Langkah selanjutnya agar kejadian ini tidak terulang kembali, Agus akan menempatkan anggotanya untuk melakukan pengawasan di lapangan.

"Kita akan melakukan razia rutin," ujarnya.

Pantauan Tribun Jambi, dua unit mobil pengangkut solar masih terparkir di halaman belakang Mapolres Kerinci. Kabarnya, BBM tersebut akan dititipkan petugas, karena khawatir terjadinya kebakaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 55 UU MIGAS no 22 tahun 2001, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Berkas kasusnya segera dilengkapi, dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Tags:
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas