Bupati Madina Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akan menonaktifkan Bupati Madina, Sumatera Utara, Muhammad Hidayat Batubara, pada pekan ini.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akan menonaktifkan Bupati Madina, Sumatera Utara, Muhammad Hidayat Batubara, pada pekan ini.
Pasalnya, Hidayat sudah menyandang status terdakwa sejak berkas tersangka korupsi pembangunan RSUD Panyabungan ini dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Negeri Medan, 24 September. Bupati Hidayat menjalani sidang perdana 2 Oktober dan sidang kedua Rabu (23/10/2013).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Restu Ardi Daud mengatakan, surat usulan penonaktifan Hidayat Batubara sudah diproses pihaknya. Surat usulan itu,diberikan kepada Kemendagri pada tanggal 8 Oktober 2013, atau enam hari setelah sidang perdana adik Ketua Kadin Sumut ini.
"Sudah diproses, dan paling lambat diharapkan awal minggu depan SK Plt Bupati Madina akan disampaikan kepada Pemprov Sumut dan Wakil Bupati Dahlan Hasan Nasution," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2013).
Sementara Kepala Biro Otda Pemprov Sumatera Utara Jimmy Pasaribu menyatakan, selama Mendagri belum menonaktifkan Bupati Hidayat, maka kewenangannya masih penuh sebagai kepala daerah.
"Iya (Hidayat masih menjabat sebagai Bupati selama belum ada surat balasan dari Kemdagri)," tandasnya.