FAKI Akui Bubarkan Acara Arisan Eks Tapol '65 di Yogyakarta
Kebebasan berkumpul di era reformasi, ternyata masih sebatas jargon.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kebebasan berkumpul di era reformasi, ternyata masih sebatas jargon.
Pasalnya, masih banyak kelompok yang melakukan kesewenangan dan diskriminatif berdasarkan stigma terhadap orang lain. Itu seperti yang dilakukan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta.
Ketua FAKI DIY Burhannudin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembubaran acara keluarga dan anak-anak eks tahanan politik (tapol) 1965 di Padepokan Santi Dharma Bendungan Sidoagung Godean, Minggu (27/10/2013).
"Itu acara kongres kader-kader PKI (Partai Komunis Indonesia). Harus dibubarkan," tegas Burhannudin, Minggu (27/10/2013).
Burhannudin mencium ada usaha pengkaderan dalam kegiatan yang berkedok arisan itu. Karenanya, lanjut Burhannudin, berkewajiban membubarkan acara tersebut.
"Ada ratusan tadi yang datang ikut membubarkan acara," tandasnya.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi kegiatan-kegiatan PKI di Yogyakarta. "Tidak ada ampun bagi orang-orang komunis berada dan mengadakan pertemuan di Yogya. Itu sudah harga mati," tegasnya.
Sementara berdasarkan keterangan dari Iriani, salah satu pengelola Padepokan Santi Dharma, mengatakan, acara yang digelar di lokasi tersebut hanya kegiatan sharing tentang bagiamana meningkatkan ekonomi keluarga dan anak-anak eks tapol 65. Kegiatannya sendiri salah satunya diisi dengan bagaiamana membuat pupuk. "Lebih pada pemberdayaan anggota keluarga," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota dari FAKI tiba-tiba merangsek masuk ke Padepokan Santi Dharma Bendungan Sidoagung Godean, tempat para anggota keluarga dan anak-anak eks tapol 65 berkegiatan.
Mereka berusaha membubarkan kegiatan yang dituding sebagai kegiatan pengkaderan. Dalam peristiwa itu, sejumlah anggota sempat terlibat aksi pemukulan terhadap sejumlah peserta.
Sejumlah korban diketahui bernama Ciptadi (62) warga Kroya Cilacap, Bayu Cahyadi (30) warga Sumpiuh Banyumas, Ardi Nugroho (23) warga Kroya Cilacap, dan Sukrisdiono (45) warga Purwoketo.