Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Nyaris Adu Jotos
Keduanya saling tunjuk dan bertengkar mulut dengan nada tinggi dan hampir berkelahi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawati Pos Kupang, Metyl Dhiu
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Ketua DPRD Kota Kupang, Tellenmark Daud, dan wakilnya, Yes Loudoe, nyaris adu jotos dalam sidang Badan Musyawah (Banmus) Penetapan Jadwal Paripurna Istimewa Pelantikan anggota DPRD PAW periode 2009-2014 di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Senin (28/10/2013).
Keduanya saling tunjuk dan bertengkar mulut dengan nada tinggi dan hampir berkelahi. Bahkan Tellen dua kali memassrahkan pipinya agar dibogemi Yes. Akibatnya insiden itu, tujuh dari delapan anggota banmus yang mengikuti sidang memilih keluar (walk out).
Seperti disaksikan Pos Kupang, pembukaan sidang berlangsung aman. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Tellenmark Daud, itu dihadiri delapan orang anggota dari 14 anggota Banmus. Juga dihadir Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu, S.H, M.H; Asisten I, Yos Rera Beka; Kepala Bagian Pemerintahan, Debora Panie; dan Kepala Bagian Hukum.
Pada kesempatan pertama, Tellen menjelaskan agenda pelantikan dua anggota dewan PAW yang dipending dari lima anggota PAW yang sudah memiliki SK. Tellen mengaku menerima surat masuk dari DPC PPRN Kota Kupang untuk membatalkan PAW, namun sebelumnya ada surat dari DPC PPRN untuk melakukan PAW.
Karena ada surat yang berbeda, Tellen meminta agar pemkot melakukan konsultasi ke propinsi. Berdasarkan permintaan Sekda NTT, pemkot melakukan konsultasi ke Dephukham dan pemkot sudah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Untuk itu, Tellen memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskannya.
Namun, anggota Banmus, Niko Ke Lomi, langsung minta bicara dan meminta agar pemerintah memberikan naskah hasil konsultasi kepada anggota Banmus. Ketua DPRD, Tellenmark Daud, mengatakan, terima kasih dan menjelaskan bahwa anggota Banmus tidak perlu mendapatkan data terkait hasil konsultasi karena itu bukan urusan Banmus dan mendengarkan saja penjelasan pemerintah. Selanjutnya, Tellen meminta pemerintah menjelaskan hasil konsultasi ke propinsi terkait perselisihan internal Partai PPRN.
Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu, akhirnya memberikan kesempatan kepada Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum untuk menjelaskan.
Kabag Pemerintahan, Debora Panie, mengatakan, tanggal 23 Agustus 2013, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Dirjen Otda bahwa pelantikan PAW tetap dilakukan karena SK PAW sudah mendahului keputusan MK, Akil Mochtar.
Sementara Kabag Hukum, mengatakan, berdasarkan konsultasi yang dilakukan ke Dephukham, pengurus PPRN yang sah adalah kepemimpinan H Rohim dan Sitorus. Sampai saat ini belum ada pembatalan SK oleh gubernur sehingga pelantikan harus tetap dilaksanakan.
Anggota Banmus tidak menerimanya dan meminta agar penetapan jadwal paripurna dibatalkan dan memberikan waktu untuk berkonsultasi lagi. Hal ini tidak diterima Ketua DPRD, Tellenmark Daud, yang memicu anggota Banmus, Livingston Ratu Kadja berinterupsi.
Dengan nada tinggi Livingston meminta agar ketua juga bisa mendengarkan aspirasi Banmus. Namun karena tidak dihiraukan oleh ketua, Livingston memilih walk out. Selanjutnya, Frans Fanggi minta bicara, namun terjadi perdebatan yang alot juga.
Situasi memuncak ketika Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Yes Loudoe, angkat bicara. Ia mengatakan, semua anggota Banmus memiliki hak yang sama untuk berbicara, karena jika ada konsekuensi hukum di kemudian hari, bukan saja Ketua DPRD yang kena, tetapi semua anggota Banmus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.