Bupati: UMK Demak 2014 Tetap Rp 1,280 Juta
Munculnya usulan UMK Demak dari Rp 995 ribu (UMK 2013) menjadi Rp 1,280 (UMK 2014) masih dinilai asosiasi buruh kurang.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Alfi
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Saat ditemui usai Rapat Paripurna XX di gedung DPRD Kabupaten Demak, Bupati Demak, Dachirin Said menegaskan tak ada revisi UMK Kabupaten Demak 2014. Aksi demonstrasi yang dilakukan buruh pada pekan lalu hanya ditanggapi sebagai dinamika sosial saja.
"UMK 2014 Kabupaten Demak tetap seperti yang saya usulkan ke gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu sebesar Rp 1,280 juta. Para buruh sudah ditampung pendapatnya. Aksi demonstrasi kemarin hanya sebuah dinamika saja," ujar Dachirin saat ditemui Tribun Jateng, Selasa (29/10/2013) siang.
Nilai Rp 1,280 juta didapat dari hasil survei Januari-September 2013, ditambah prediksi inflasi sampai Desember 2013.
Munculnya usulan bupati yang meningkatkan nominal UMK Demak dari Rp 995 ribu (UMK 2013) menjadi Rp 1,280 (UMK 2014) masih dinilai asosiasi buruh kurang.
Bahkan dalam waktu dekat mereka akan mengusulkan Kementerian Tenaga Kerja mengubah hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, diganti dengan KKL (kebutuhan keluarga layak).
"Kami ingin usulan bupati soal UMK Demak diralat menjadi Rp 1,515 juta. Kami Senin kemarin, sudah berausiensi dengan anggota DPRD," ujar aktivis Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Jangkar Puspito saat dihubungi.
Hal senada diungkapkan aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Agus Makmun. Dia bahkan masih bersikukuh UMK sebesar Rp 2,1 juta. Saat ini dia masih konsisten dengan besaran UMK itu.
"Jika usulan bupati harga mati, kami akan mengadakan demo besar ke gubernur untuk meminta usulan UMK Demak dinaikan lagi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.