Jabatan Bupati Nagekeo Ilegal
Polemik mengenai keabsahan jabatan Drs Yohanes Samping Aoh alias Nani Aoh, sebagai Bupati Nagekeo terus berlanjut
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Diana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Polemik mengenai keabsahan jabatan Drs Yohanes Samping Aoh alias Nani Aoh, sebagai Bupati Nagekeo terus berlanjut. Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Thomas Tiba Owa, menilai jabatan Nani Aoh pascapenerbitan SK
dari Mendagri tentang pemberhentian Nani Aoh dari jabatan Bupati Nagekeo tanggal 11 Oktober lalu, ilegal. Karena itu, semua kebijakan yang diambil Nani Aoh setelah penerbitan SK Mendagri tersebut juga ilegal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
Saat ditemui di Kantor DPRD Nagekeo, Rabu (30/10/2013), Thomas mengatakan, mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh telah melangkahi ketentuan yang berlaku karena selama 10 hari sejak tanggal pemberhentiannya sebagai Bupati
Nagekeo masih tetap memangku jabatan Bupati Nagekeo.
Thomas mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.53.6919 tertanggal 11 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Yohanes Samping Aoh dari jabatannya sebagai Bupati Nagekeo dan menunjuk Julius Lawotan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo sebagai pelaksana tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo, seharusnya sejak saat itu Nani Aoh meletakkan jabatannya.
Pria yang biasa disapa Toti ini mengungkapkan, dalam SK Mendagri tersebut pada diktum ketiga sangat jelas menyebutkan, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 11 Oktober. Karena itu kepemimpinan Nani Aoh dari tanggal 11 Oktober sampai serah terima jabatan Bupati Nagekeo tanggal 21 Oktober,
dinilai ilegal.
Toti juga menjelaskan, dengan menilik pada tanggal penerbitan SK Mendagri tentang Pemberhentian Nani Aoh dan rujukan dari penerbitan SK Mendagri tersebut, yakni Surat Gubernur NTT Nomor PEM.131/313/II/2013 tanggal 25 September 2013 perihal Usul Pemberhentian Bupati Nagekeo masa jabatan 2008-2013 dan surat Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Nagekeo Nomor 131/DPRD-NGK/186/09/2013 tanggal 12 September 2013 perihal Usulan Pemberhentian Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo, jelas bahwa Nani Aoh diberhentikan bukan karena berakhir masa jabatannya tetapi karena yang bersangkutan maju sebagai Calon Anggota Legislatif Pusat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun yang terjadi, Nani Aoh menyerahkan jabatannya sehari setelah berakhirnya masa jabatan dan seolah-olah pemberhentian itu karena berakhirnya masa jabatannya sebagai Bupati Nagekeo.
"Saya curiga jangan-jangan sampai SK itu datang tetapi disimpan sampai tanggal 20 baru dikeluarkan. Mungkin sebagai bentuk loyalitas pada Pak Nani, sehingga perbuatan yang menyalahi aturan juga dibenarkan. Hal seperti ini jangan ditolerir karena melanggar hukum," tegas Thomas.
Menurut Thomas, ada dugaan kongkalikong untuk mengulur-ulur pemberhentian Nani Aoh dari jabatan Bupati Nagekeo.
"Di zaman ini jarak Jakarta dengan Flores sudah sangat dekat. Apalagi jaringan internet ada dengan kehadiran tiga mobil internet di Nagekeo serta fasilitas internet di beberapa tempat. Karena itu tidak masuk akal kalau informasi tentang pemberhentian Pak Nani baru diterima Pemkab Nagekeo tanggal 21 Oktober," kata Toti.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 28/10/2013), Pemkab Nagekeo baru menerima informasi pemberhentian Nani Aoh Senin (21/10/2013) atau sehari setelah masa jabatan Nani Aoh berakhir.