Polda Jateng: Anggota Polsek Bandungan yang Salah Tangkap Bakal Ditindak
Luka lebam di tubuh Ristianto (26), korban salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bandungan, merupakan luka baru.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Luka lebam di tubuh Ristianto (26), korban dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bandungan, merupakan luka baru.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabid Provam Polda Jateng Komisaris Besar Hendra Supriyatna, ketika ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (30/10/2013). "Kalau dilihat dari lukanya, jelas itu baru," tutur Hendra kepada Tribun Jateng.
Namun, Hendra belum bisa memastikan apakah luka tersebut merupakan luka bekas pukulan anggota polsek atau diakibatkan hal yang lain. Terkait berapa orang yang diperiksa, Hendra tidak memastikan berapa jumlah anggota Polsek Bandungan yang diperiksa.
"Kami proses dulu, termasuk seluruh anggota unit resmob Polsek Bandungan kami periksa," katanya.
Menurutnya, polisi juga sudah meminta kepada Kapolres Semarang untuk segera mempercepat penyelidikan terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan tersebut.
Kalau terbukti melakukan penganiayaan, maka anggota yang terbukti melakukan akan dikenakan sanksi baik sanksi disiplin maupun kode etik. "Kalau terbukti, pidana akan tetap jalan. Sanksinya bisa disiplin atau kode etik," katanya.
Disinggung apakah Kapolsek Bandungan juga harus bertanggung jawab, Hendra belum bisa berspekulasi. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh anggota yang bertugas di lapangan. Sementara Kapolsek baru mengetahui apabila sudah terjadi penangkapan.
"Kalau itu (Kapolsek Bandungan) belum bisa dipastikan, karena yang bergerak di lapangan adalah anggota. Kapolsek kadang tahu kalau sudah terjadi penangkapan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Gamasan, Bandungan, Kabupaten Semarang, Ristianto (26), diduga dianiaya oleh lima orang anggota Polsek Bandungan. Ristianto dianiaya setelah ditangkap lantaran tuduhan mencuri di sebuah rumah di Bandungan beberapa bulan yang lalu dan berhasil menggondol perhiasan emas seberat 90 gram.
Akibat tindakan tersebut, ayah Ristianto, Jumadi (60), melaporkan ulah anggota Polsek Bandungan ke Mapolda Jateng, Selasa (29/10/2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.