Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMP 2014 Kalimantan Timur Hanya Naik Rp 134 Ribu

Aksi mogok kerja yang dilakukan kaum buruh di berbagai provinsi, demi pemberlakukan UMN Rp 3,7 juta, ternyata banyak tak didengarkan pemda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Aksi mogok kerja yang dilakukan kaum buruh di berbagai provinsi, demi pemberlakukan upah minimum nasional (UMN) Rp 3,7 juta, ternyata banyak tak didengarkan pemerintah daerah.

Setidaknya, hal itu ditunjukkan dengan sikap tegas Pemprov Kalimantan Timur yang hanya mematok upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta.

Besaran UMP yang merupakan usulan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu, ditetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Jumat (1/11/2013).

"UMP ini saya tetapkan melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov)," tegas Awang Faroek Ishak, di Gedung DPRD Kaltim, Jumat.

Dengan begitu, UMP Kaltim untuk tahun depan hanya naik Rp 134.242 dari UMP 2013 yang R[ 1,7 juta.

Meski demikian, Awang berkukuh dirinya konsisten dalam menetapkan besaran UMP sama dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). "Tahun lalu saya tetapkan 100 persen dari KHL, tahun ini juga seperti itu, jadi saya sudah konsisten," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas