Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP 2014 Kalimantan Timur Hanya Naik Rp 134 Ribu

Aksi mogok kerja yang dilakukan kaum buruh di berbagai provinsi, demi pemberlakukan UMN Rp 3,7 juta, ternyata banyak tak didengarkan pemda.

zoom-in UMP 2014 Kalimantan Timur Hanya Naik Rp 134 Ribu
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi demo buruh 

Laporan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Aksi mogok kerja yang dilakukan kaum buruh di berbagai provinsi, demi pemberlakukan upah minimum nasional (UMN) Rp 3,7 juta, ternyata banyak tak didengarkan pemerintah daerah.

Setidaknya, hal itu ditunjukkan dengan sikap tegas Pemprov Kalimantan Timur yang hanya mematok upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta.

Besaran UMP yang merupakan usulan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu, ditetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Jumat (1/11/2013).

"UMP ini saya tetapkan melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov)," tegas Awang Faroek Ishak, di Gedung DPRD Kaltim, Jumat.

Dengan begitu, UMP Kaltim untuk tahun depan hanya naik Rp 134.242 dari UMP 2013 yang R[ 1,7 juta.

Meski demikian, Awang berkukuh dirinya konsisten dalam menetapkan besaran UMP sama dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). "Tahun lalu saya tetapkan 100 persen dari KHL, tahun ini juga seperti itu, jadi saya sudah konsisten," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas