Ribuan Petani Tuntut Bupati Buol Tepati Janji Kembalikan Lahan Garapan
Dua ribu petani yang tergabung dalam Forum Petani Buol (FTB) kembali mendatangi kantor Bupati setempat, Amiruddin Rauf.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, BUOL - Sebanyak dua ribu petani yang tergabung dalam Forum Petani Buol (FTB) kembali mendatangi kantor Bupati setempat, Amiruddin Rauf, Senin (4/11/2013) hari ini.
Para petani kembali menggelar aksi massa karena pemkab belum juga mampu menyelesaikan konflik antara mereka dengan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) yang mengambil paksa ribuan hektare lahan mereka sejak 1993 silam.
Pimpinan FTB Sudarmin mengatakan, PT HIP merupakan perusahaan milik pengusaha Hartaty Murdaya, yang kini menjadi tahanan KPK terkait kasus suap HGU kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
"Sesuai dengan temuan tim yang dibentuk pemerintah, terdapat tanah seluas 1.282 diluar HGU yang digunakan perusahaan. Adapaun yang masuk dalam HGU sekitar 3.500 ha. Tanah yang digunakan oleh perusahaan merupakan tanah ulayat," kata Sudarmin, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Tribun, Senin siang.
Ia menuturkan, FTB sebenarnya sudah bertemu denganBupati Amiruddin pada pertengahan Oktober lalu. Dalam pertemuan itu, pemkab berjanji mendistribusikan tanah di luar HGU yang sudah dirampas perusahaan.
Namun, hingga kekinian, tidak ada upaya serius pemkab untuk mengembalikan tanah warga itu. Hal inilah yang mendorong FTB kembali mendatangi Bupati.
"Kami menagih janji bupati untuk membagikan tanah di luar HGU seluas 1.282 ha kepada FTB, sesuai kesepakatan pertemuan sebelumnya" tutur Sudarmin.
Sementara Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA; organisasi payung FTB) Rahmad Ajiguna menegaskan, Pemkab Buol harus bisa menepati janjinya sendiri.
"Pemerintah harus bersungguh-sunguh menyelesaikan sengketa ini, jangan mengingkari janji. Kami meminta bupati tidak melibatkan militer dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah. Selain itu, kami mengajak kepada seluruh rakyat untuk menolak monopoli dan perampasan tanah baik oleh perusahaan swasta atau perusahaan Negara" tegasnya.