Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir di Situbondo Pakai Sabu Supaya tak Kecelakaan

Setiap sopir angkutan umum yang kerap menempuh rute lintas daerah, memang diwajibkan tak mengantuk supaya tak celaka.

zoom-in Sopir di Situbondo Pakai Sabu Supaya tak Kecelakaan
surya/izi hartono
Diamakan, Tersangka narkoba berserta barang bukti saat diamankan di ruang Reskoba Polres Situbondo, Senin (04/11/2013). 

Laporan Wartawan Surya Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Setiap sopir angkutan umum yang kerap menempuh rute lintas daerah, memang  diwajibkan tak mengantuk agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Berbagai cara dilakukan oleh sopir untuk kuat melek 24 jam, misalnya minum kopi atau minuman penambah stamina. Namun, Rahmad Soebandi (40), punya cara yang berbeda agar tetap terjaga sepanjang malam.

Warga perumahan Banyuputih Indah, Dusun Kampung Tengah, Desa /Kecamatan Asembagus, digerebek tim Reskoba Polres Situbondo, itu nekat menggunakan sabu-sabu agar kuat begadang saat berkendara.

Caranya memang ampuh, tapi Soebandi justru harus berurusan dengan polisi pada Senin (4/11/2013) dini hari.

Sopir jurusan Jawa-Bali ini, digerebek saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.  Tersangka, yang dalama kondisi pengaruh narkoba, tidak berkutik dan langsung di gelandang ke ruang penyidik Reskoba untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada Surya Online, Rahmad Soebandi mengaku dirinya sudah tujuh bulan mengkonsumi barang haram narkoba jenis sabu sabu itu.

BERITA REKOMENDASI

"Saya mengkonsumsi sabu, biar kuat melek karena pekerjaan saya ini sopir," ujar Rahmad Soebandi di ruang penyidik.

Rahmad mengakui, dirinya mendapatkan sabu sabu itu dengan membeli dari temannya di Bali. Sabu sabu bukan untuk dijual, melainkan akan digunakan sendiri agar tubuhnya semakin sehat.

"Sabu  sabu itu saya beli seharga Rp 1 juta," katanya.

Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito mengatakan, tersangka ini ditangkap selagi mengkonsumsi sabu sabu sendirian di dalam kamar rumahnya.

Menurutnya, penggerebekan dan penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka ini sering membawa dan mengkonsumi narkoba.


"Saat kita gerebek, ternyata tersangka memang lagi asyik mengkonsumsi sabu sabu," kata AKP Priyo Purwandito.

Akibat kepemilikan narkoba jenis sabu sabu itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas