Siaran SINDO TV di Ambon Ditutup KPID karena Ilegal
KPID Maluku, menutup siaran SINDO TV Ambon karena dianggap ilegal dan menyalahi peraturan.
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, menutup siaran SINDO TV Ambon karena dianggap ilegal dan menyalahi peraturan.
Kanal 52 UHF (ultra high frequency) yang digunakan SINDO TV untuk bersiaran secara free to air di Ambon, tidak ada dalam rencana induk frekuensi radio penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran analog pada pita UHF. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 tahun 2003.
Sebaliknya, kanal tersebut seharusnya melayani wilayah layanan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Demikian diungkapkan Ketua KPID Maluku M. Azis Tunny melalui siaran persnya yang diterima Kompas.com, Selasa (5/11/2013).
Dia menegaskan, SINDO TV dilarang bersiaran dalam wilayah layanan Ambon karena dianggap ilegal. Dirinya mengingatkan, kalau SINDO TV masih dalam proses memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sehingga harus menunjukkan sikap yang kooperatif dan patuh pada peraturan.
"Siaran SINDO TV secara free to air di Ambon adalah ilegal. Sebab kanal 52 UHF seharusnya melayani wilayah layanan Masohi, bukan Ambon," kata Azis.
Dikatakannya, dalam tahapan perizinan saat Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPID, KPI Pusat dan Kementerian Kominfo di Jakarta pada 17 April lalu, permohonan IPP SINDO TV Ambon telah disetujui, dan diberikan kanal 52 UHF dengan wilayah layanan Masohi. Hal ini berdasarkan Rekomendasi Kelayakan yang diberikan KPID Maluku kepada SINDO TV di kanal 52 UHF.
"Catatan dari FRB adalah IPP Prinsip SINDO TV akan diberikan setelah ada kepastian lokasi pemancar dari Ditjen SDPPI dalam waktu 90 hari sejak FRB diadakan. Apabila SINDO TV selaku pemohon tidak bersedia, maka permohonannya ditolak," jelas Azis.
Azis mengaku, saat keputusan FRB keluar pihaknya langsung menyurati SINDO TV pada 29 April 2013 agar menghentikan siarannya di Ambon. Pihak SINDO TV lantas menyurati KPID Maluku.
Sekaligus, pihaknya meminta kebijakan dispensasi waktu kepada Sindo TV pindah wilayah layanan, sampai menunggu Ditjen SDPPI melalui Loka Monitor Frekuensi dan Orbit Satelit Ambon melakukan kajian hasil FRB dan pengukuran terhadap lokasi pemancar dengan wilayah layanan Masohi, sesuai kanal 52 UHF yang diberikan.
"Kami berikan dispensasi itu setelah berkoordinasi dengan Loka Monitor Frekuensi dan Orbit Satelit Ambon. Pertimbangannya sederhana, lembaga penyiaran juga butuh kepastian hukum untuk berinvestasi. Tetapi waktu yang kami berikan sudah cukup lama yakni hampir 7 bulan sejak ada keputusan FRB," sesalnya.
Pihaknya lalu menyurati kembali Sindo TV pada 28 Oktober 2013 agar menghentikan siarannya di dalam wilayah layanan Ambon. KPID Maluku memberikan kelonggaran waktu selama tujuh hari sejak surat dikeluarkan.
"Tanggal 4 November kemarin kami langsung berkoordinasi dengan manajemen sindo TV di Jakarta melalui Legal MNC Group untuk menutup siarannya di Ambon. Kami persilahkan Sindo TV untuk pindah lokasi pemancar dan wajib bersiaran melayani Masohi sebagaimana keputusan FRB. Melalui manajemen Sindo TV di Jakarta, petugas stasiun di Ambon lalu diperintahkan untuk off air siaran," tandasnya.