Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Disnaker Makassar Tunda Pleno Kenaikan UMK

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda rapat pleno penetapan Upah Minimun Kota (UMK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

"Persyaratan yang pertama, adanya kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja di perusahaannya. Selain itu, ada juga persyaratan administratif berupa laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir," katanya.

Ruslan menjelaskan, ada tiga mekanisme penangguhan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Mekanisme itupun sesuai dengan analisa laporan keuangan yang diajukan setiap perusahaan.

Perusahaan boleh memberlakukan UMP lama selama setahun jika kajian laporan keuangannya mencatat kerugian jika memberlakukan UMP baru. Selain itu, setiap pengusaha juga boleh memberlakukan UMP lama hanya selama enam bulan.

"Ini juga jika kondisi keuangan perusahaan itu memungkinkan. Sehingga enam bulan berikutnya, perusahaan itu memberlakukan UMP baru. Ada juga mekanisme penangguhan secara bertahap atau menaikkan UMP dari standar UMP lama
dalam jangka waktu tertentu hingga perusahaan itu mampu membayar utuh UMP yang baru. Contohnya, Januari-April Rp 1,4 juta, Mei-Agustus Rp 1,6 juta, dan September-Desember Rp 1,8 juta," jelas Ruslan. (yud/ilo)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas