Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disnaker Makassar Tunda Pleno Kenaikan UMK

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda rapat pleno penetapan Upah Minimun Kota (UMK)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Disnaker Makassar Tunda Pleno Kenaikan UMK
Warta Kota/Adhy Kelana
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Dalam aksinya kali ini, mereka kembali menyuarakan tuntutan berupa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp 3,7 juta per bulan dan penghapusan sistem kerja outsourcing. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda rapat pleno penetapan Upah Minimun Kota (UMK) di Kantor Disnaker Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/11/2013).

Kepala Disnaker Kota Makassar Andi Bukti Jufri, mengatakan, pleno tak digelar menyusul surat keputusan Upah Minimun Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum dimasukkan ke Pemkot Makassar.

"Kami tunda rapat pleno, SK UMP Sulsel belum disampaikan kepada kami. Rekomendasi Gubernur belum ada," kata Andi Bukti menghubungi Tribun Timur (Tribunnews.com Network) via telepon selularnya, Rabu (6/11/2013).

Menurut Andi Bukti, pihak Pemkot akan menggelar pleno penetapan UMK, Senin pekan depan jika surat rekomendasi UMP Sulsel disampaikan ke Pemkot secara resmi besok, Kamis (7/11/2013).

"Pokoknya masuk besok, Senin (pekan depan) kami rapat. Sesuai perpres itu, Pemprov harus menetapkan UMP selambat-lambatnya 21 Oktober, jadi kami tunggu UMP ini," tambahnya.

"Berapa pun keputusan UMP, pokoknya kami akan menaikkan UMK di atas UMP (berkisar Rp 1,9 juta dan Rp 2 juta)," kata Andi.

Berita Rekomendasi

Dua hari lalu, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga menyampaikan persetujuannya terkait rencana tersebut. Menurutnya, menaikkan UMK adalah yang penting dan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel.

"Kenaikan upah, kita mengacu pada pendekatan inflasi. Antara Rp 1,8 juta dan Rp 1,9 juta. Itu baru bisa dinaikkan setelah UMP Sulsel ditetapkan sebagai dasar," kata Ilham kepada wartawan di ruang media conference, Gedung Tower Balaikota, Makassar, kemarin.

Menurut Ilham, kisaran kenaikan UMP Sulsel mengacu pada hasil survei UMK Makassar.

"Yang dijadikan ukuran UMP Sulsel itu Makassar, sebagai daerah tertinggi (tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan harga). Artinya kalau Rp 1,8 juta dan Rp 1,9 juta itu kita mau lihat berapa perkembangannya (menurut UMP)," tambah Aco sapaan Ilham.

Terpisah, Pelaksana Tugas (plt) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Sulsel, Basir, menyampaikan, Pemprov Sulsel, menyilakan perusahaan mengajukan penangguhan UMP hingga 21 Desember 2013, untuk tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta.

Syarat penangguhan, kata Basir, setiap perusahaan itu menyertakan surat audit dan surat yang menunjukkan kerugiannya jika memberlakukan UMP baru di 2014 nanti.

"Kami juga yakin tidak semua perusahaan dapat membayar UMP yang disepakati karena beberapa kendala. Untuk itu kami mempersilakan kepada perusahaan tersebut mengajukan penanguhan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Basir, Selasa (6/11/2013).

Anggota Dewan Pengupahan Sulsel, Ruslan Kamaruddin, menyampaikan hal senada. Perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan selambat-lambatnya hingga tanggal 21 Desember 2013.

"Persyaratan yang pertama, adanya kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja di perusahaannya. Selain itu, ada juga persyaratan administratif berupa laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir," katanya.

Ruslan menjelaskan, ada tiga mekanisme penangguhan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Mekanisme itupun sesuai dengan analisa laporan keuangan yang diajukan setiap perusahaan.

Perusahaan boleh memberlakukan UMP lama selama setahun jika kajian laporan keuangannya mencatat kerugian jika memberlakukan UMP baru. Selain itu, setiap pengusaha juga boleh memberlakukan UMP lama hanya selama enam bulan.

"Ini juga jika kondisi keuangan perusahaan itu memungkinkan. Sehingga enam bulan berikutnya, perusahaan itu memberlakukan UMP baru. Ada juga mekanisme penangguhan secara bertahap atau menaikkan UMP dari standar UMP lama
dalam jangka waktu tertentu hingga perusahaan itu mampu membayar utuh UMP yang baru. Contohnya, Januari-April Rp 1,4 juta, Mei-Agustus Rp 1,6 juta, dan September-Desember Rp 1,8 juta," jelas Ruslan. (yud/ilo)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas