Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman menyatakan, seluruh proses persidangan Briptu Priya merupakan sandiwara belaka.
Laporan Wartawan Tribun Jateng A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman menyatakan, seluruh proses persidangan Briptu Priya merupakan sandiwara belaka.
Briptu Priya, merupakan polisi yang melakukan aksi koboi saat mabuk dengan menembak seorang petugas keamanan (satpam) sampai tewas. Nuki, satpam yang ditembaknya, tengah tertidur saat kejadian.
"Kalau melihat bagaimana tuntutan terhadap Briptu Priya hanya 1,5 tahun dan vonisnya kemudian 1 tahun, maka ini adalah sandiwara. Ini jauh dari rasa keadilan, saya sangat berharap jaksa mengajukan banding," kata Hamidah, kepada Tribun Jateng, Kamis (07/11/2013) malam.
Hamidah mengungkapkan, bila keputusan hakim adalah sekadar formalitas dari sebuah konsekuensi hukum. Hasil vonis 1 tahun bukan merupakan keadilan. Hamidah menyoroti kondisi Briptu Priya yang mabuk minuman keras saat melakukan pembunuhan.
Menurut Hamidah, anggota polisi sebagai aparat negara tidak boleh mabuk, terlebih ketika membawa senjata api.
"Jadi, mabuk itu semestinya jadi alasan yang memberatkan hukuman, bukan sebaliknya. Saya menduga BAP (berita acara pemeriksaan) juga dibuat dengan setengah hati. Ingat, pembunuhan ini terjadi saat Briptu Priya sedang tidak menghadapi ancaman apapun dan korbannya justru sedang tidur," ungkap Hamidah.