Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman menyatakan, seluruh proses persidangan Briptu Priya merupakan sandiwara belaka.

zoom-in Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Tribun Jateng/A Prianggoro
Briptu Priya Yustianto, anggota Dalmas Polrestabes Semarang, yang menembak satpam PT Tunas Artha Graha (TAG) pada Sabtu (15/6/2013) dini hari melakukan rekonstruksi di TKP, Selasa (25/6/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman menyatakan, seluruh proses persidangan Briptu Priya merupakan sandiwara belaka.

Briptu Priya, merupakan polisi yang melakukan aksi koboi saat mabuk dengan menembak seorang petugas keamanan (satpam) sampai tewas. Nuki, satpam yang ditembaknya, tengah tertidur saat kejadian.

"Kalau melihat bagaimana tuntutan terhadap Briptu Priya hanya 1,5 tahun dan vonisnya kemudian 1 tahun, maka ini adalah sandiwara. Ini jauh dari rasa keadilan, saya sangat berharap jaksa mengajukan banding," kata Hamidah, kepada Tribun Jateng, Kamis (07/11/2013) malam.

Hamidah mengungkapkan, bila keputusan hakim adalah sekadar formalitas dari sebuah konsekuensi hukum. Hasil vonis 1 tahun bukan merupakan keadilan. Hamidah menyoroti kondisi Briptu Priya yang mabuk minuman keras saat melakukan pembunuhan.

Menurut Hamidah, anggota polisi sebagai aparat negara tidak boleh mabuk, terlebih ketika membawa senjata api.

"Jadi, mabuk itu semestinya jadi alasan yang memberatkan hukuman, bukan sebaliknya. Saya menduga BAP (berita acara pemeriksaan) juga dibuat dengan setengah hati. Ingat, pembunuhan ini terjadi saat Briptu Priya sedang tidak menghadapi ancaman apapun dan korbannya justru sedang tidur," ungkap Hamidah.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas