Setahun Gabah Tak Dibayar, Lapor Polisi
Padi dipanen oleh Hanipah, tapi hingga kini uang pembelian belum sepeserpun dia diterima.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM ,LAMONGAN- Kisah pilu menimpa Asromi, (41) warga Desa Siser, Kecamatan Laren. Dia terpaksa melapor ke Polres Lamongan, Jumat (8/11/2013) penjualan gabah dari hasil tanaman padi miliknya seluas kurang lebih 1,5 hektar tidak terbayar oleh Sri Hanipah (41) warga Desa Prijekngablak, Kecamatan Karanggeneng. Padahal, transaksi sudah setahun lebih.
Asromi menuturkan, sekitar Agustus 2012 dia menanam padi yang diistilahkan musim walikan (tanam ke dua, Red). Saat itu disepakati harga dri gabah di sawah seluas kurang lebih 1,5 hektar itu dengan harga Rp 14 juta. Padi dipanen oleh Hanipah, tapi hingga kini uang pembelian belum sepeserpun dia diterima.
''Janjinya waktu itu paling lama dua minggu dibayar. Tapi, sampai sekarang sama sekali tidak dibayar. Terpaksa saya lapor polisi. Saya jengkel, karena memelihara padi waktu itu sampai tidak tidur karena mengusir hama tikus segala, '' katanya.
Sebelum lapor polisi dia merasa jengkel karena sering dipermainkan Hanipah. Seringkali dia ke rumah Hanipah, bahkan dia menyebutnya seperti orang minta-minta, tapi selalu dijanjikan. ''Katanya seminggu lagi saya disuruh ke rumahnya untuk dibayar. Tapi, setelah saya ke rumahnya dijanjikan lagi, '' imbuhnya.
Bahkan, sebelum ini Hanipah juga sudah membuat surat pernyataan untuk melunasi pembelian gabah tersebut. Dia berjanji akan membayar 30 Oktober 2013. Tapi, ketika pernyataan itu jatuh tempo Hanipah ingkar janji. Masih belum mau membayar utangnya.
''Padahal sampai sekarang dia juga masih obyek gabah terus setiap hari. Berarti uangnya kan masih banyak. Waktu menjual gabah saya ada saksinya. Jadi saya tidak buat-buat, '' ujar Asromi.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Hasran membenarkan pelaporan kasus penipuan tersebut. Dikatakan, pihaknya kini sedang memelajari kasusnya. ''Sementara ini kita masih meminta keterangan sejumlah saksi. Jika memang ditemukan unsur pidana, tentu proses hukum akan dilanjutkan, ''ungkapnya.