Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Beras Miskin, Pensiunan Bulog Ditahan

Yani-panggilannya-diketahui terlibat dalam kasus penggelapan bantuan Raskin di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan

zoom-in Korupsi Beras Miskin, Pensiunan Bulog Ditahan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Pasok Beras miskin 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Baru dua bulan pensiun sebagai pegawai Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura, Ahmad Yani langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Pamekasan dalam kasus korupsi bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kabupaten Pamekasan.

Yani-panggilannya-diketahui terlibat dalam kasus penggelapan bantuan Raskin di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan. Keterlibatan mantan koordinator lapangan (Korlap) Raskin tahun 2012 ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Mustahep, Kades Larangan Slampar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pamekasan, karena kasus yang sama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Muhammad Nur Amin, Senin (11/11/2013) menjelaskan, dari keterangan Kades Larangan Slampar Mustahep, Yani merupakan pejabat Bulog yang mengatur strategi penggelapan bantuan raskin di Pamekasan.

"Yani sudah dikonfrontir oleh penyidik dengan beberapa saksi, termasuk Mustahep. Karena Mustahep tidak mau masuk penjara sendiri, akhirnya dia memberikan keterangan yang berkaitan dengan Yani," kata Nur Amin.

Terungkapnya kasus korupsi di Desa Slampar ini setelah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Subianto melapor ke Polres Pamekasan terkait penggelapan raskin di desanya. Dalam laporan itu disebutkan bahwa raskin di desa itu hanya didistribusikan sebanyak tiga kali dalam setahun.

Penggelapan itu terjadi sejak tahun 2010 lalu. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2,6 miliar, untuk 30 kali ditribusi yang tidak sampai kepada rakyat penerima. "Raskin yang digelapkan juga termasuk raskin ke-13 di desa tersebut berdasarkan laporan yang kami terima," kata Nur Amin.

Berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Pamekasan, dugaan kasus korupsi Raskin terjadi hampir di semua desa di Kabupaten Pamekasan sejak program raskin digulirkan tahun 2008 lalu. Bahkan hasil penelitian Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPP) di Pamekasan, kerugian negara yang diakibatkan karena penggelapan raskin, mencapai Rp 58,8 miliar setiap tahunnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pamekasan, menahan Urip, Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, atas dugaan penyelewengkan raskin di desanya. Kini Urip sementara waktu menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.(Taufiqurrahman/Kompascom)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas