Korupsi Beras Miskin, Pensiunan Bulog Ditahan
Yani-panggilannya-diketahui terlibat dalam kasus penggelapan bantuan Raskin di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Baru dua bulan pensiun sebagai pegawai Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura, Ahmad Yani langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Pamekasan dalam kasus korupsi bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kabupaten Pamekasan.
Yani-panggilannya-diketahui terlibat dalam kasus penggelapan bantuan Raskin di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan. Keterlibatan mantan koordinator lapangan (Korlap) Raskin tahun 2012 ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Mustahep, Kades Larangan Slampar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pamekasan, karena kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Muhammad Nur Amin, Senin (11/11/2013) menjelaskan, dari keterangan Kades Larangan Slampar Mustahep, Yani merupakan pejabat Bulog yang mengatur strategi penggelapan bantuan raskin di Pamekasan.
"Yani sudah dikonfrontir oleh penyidik dengan beberapa saksi, termasuk Mustahep. Karena Mustahep tidak mau masuk penjara sendiri, akhirnya dia memberikan keterangan yang berkaitan dengan Yani," kata Nur Amin.
Terungkapnya kasus korupsi di Desa Slampar ini setelah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Subianto melapor ke Polres Pamekasan terkait penggelapan raskin di desanya. Dalam laporan itu disebutkan bahwa raskin di desa itu hanya didistribusikan sebanyak tiga kali dalam setahun.
Penggelapan itu terjadi sejak tahun 2010 lalu. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2,6 miliar, untuk 30 kali ditribusi yang tidak sampai kepada rakyat penerima. "Raskin yang digelapkan juga termasuk raskin ke-13 di desa tersebut berdasarkan laporan yang kami terima," kata Nur Amin.
Berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Pamekasan, dugaan kasus korupsi Raskin terjadi hampir di semua desa di Kabupaten Pamekasan sejak program raskin digulirkan tahun 2008 lalu. Bahkan hasil penelitian Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPP) di Pamekasan, kerugian negara yang diakibatkan karena penggelapan raskin, mencapai Rp 58,8 miliar setiap tahunnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pamekasan, menahan Urip, Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, atas dugaan penyelewengkan raskin di desanya. Kini Urip sementara waktu menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.(Taufiqurrahman/Kompascom)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.