Eksekusi Lahan PN Pangkep Nyaris Berakhir Ricuh
Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Pangkep di Kampung Jatie, desa Kassi Loe Kecamatan Labakkang, Pangkep, nyaris berakhir ricuh
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM PANGKEP,- Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Pangkep di Kampung Jatie, desa Kassi Loe Kecamatan Labakkang, Pangkep, nyaris berakhir ricuh, Selasa (12/11/2013).
Saat tergugat, Bahar Daeng Sau, bersama keluarganya berupaya mengadang petugas Pengadilan. Petugas dikawal ketat dua pleton pengendali massa (Dalmas) Polres Pangkep.
Tergugat pun berupaya dengan membakar batang pohon kayu yang dibentangkan di tengah jalan menuju lokasi eksekusi. Keluarga tergugat keberatan, karena menganggap objek yang disengketakan tersebut salah lokasi.
Menurut Bahar, lokasi yang mereka tempati hanya seluas 0,94 hektar. Sementara dalam putusan Mahkamah Agung objek eksekusi seluas 94 hektar.
Bahar yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dari warisan orangtuanya itu merasa ganjil. Ia mengaku setelah adanya perubahan lahan yang ditetapkan MA oleh Pengadilan Negeri Pangkep, tanpa stempel PN Pangkep.