Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nahrudin: Saya Hanya Ingin Perbaiki Pintu, bukan Curi Kayu

Kayu yang semula hendak untuk memperbaiki pintunya yang rusak itu membuat Nahrudin harus duduk di kursi pesakitan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nahrudin: Saya Hanya Ingin Perbaiki Pintu, bukan Curi Kayu
Ilustrasi 

Tribunnews.com, Sumenep — Sungguh tak diduga bagi Nahrudin bin Sahuri (54), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, jika perbuatannya mengambil sebatang kayu jati milik Perhutani akan menjerumuskannya ke penjara.

Kayu yang semula hendak digunakan untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak itu membuat Nahrudin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (11/11/2013).

Terdakwa Nahrudin dijerat Pasal 78 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa menangis di depan majelis ketika dakwaan dibacakan.

"Saya tidak memiliki niat untuk mencuri kayu itu. Saya hanya ingin memperbaiki pintu rumah yang rusak," ujarnya sambil meneteskan air matanya.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2013 lalu. Terdakwa sudah tiga tahun bekerja merawat area hutan milik Perhutani di Pulau Sepanjang. Ketika itu, terdakwa sedang membersihkan areal hutan di petak dua yang baru saja habis ditebangi Perhutani dan baru selesai ditanami bibit baru.

"Saya temukan kayu ukuran 110 x 19 cm yang tergeletak di antara ranting pohon dan muncul keinginan untuk membawanya pulang karena pintu rumah sudah rusak. Karena kayu itu milik Perhutani, saya pamit kepada mandor pimpinan saya dan diberi izin untuk membawanya," ungkap Nahrudin.

Setelah mendapat izin sang mandor, kayu itu langsung dibawa pulang. Di tengah perjalanan, terdakwa bertemu dengan sejumlah petugas polisi hutan. Saat itulah kemudian terdakwa ditangkap dan dituduh melakukan pencurian kayu milik Perhutani.

Berita Rekomendasi

"Saya langsung dibawa ke kantor polisi, kemudian diperiksa hingga akhirnya disidang di Sumenep," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Senin (18/11/2013) mendatang. Nahrudin ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan Sumenep. Selama menjalani sidang, Nahrudin tidak didampingi oleh pengacara. Ia beralasan tidak punya uang dan tetap pada keyakinannya bahwa tidak ada niat mencuri kayu.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas