Tiga Kakek dan Seorang Pemuda Cabuli Satu Siswi SD
Seorang anak kelas IV SD di Kabupaten Barru, mengaku dicabuli oleh 1 pemuda dan 3 kakek yang adalah tetangganya.
TRIBUNNEWS.COM, BARRU - Seorang anak kelas IV sekolah dasar di Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengaku dicabuli oleh 1 pemuda dan 3 kakek yang adalah tetangganya.
Anak perempuan ini mengaku dicabuli di empat tempat yang berbeda. Keempat pelaku sudah dibekuk oleh polisi.
Kasus ini, dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (12/11/2013). Berbekal laporan tersebut, polisi membekuk AM (80), ML (73), SS (42), dan JM (20).
Tiga pelaku langsung mengakui perbuatannya saat dibekuk, sementara satu pelaku lain memberikan keterangan berbelit-belit.
"SS masih kami dalami karena belum mengakui perbuatannya," ujar Kepala Satreskrim Polres Barru AKP Hasanuddin, Selasa.
Keempat pelaku, kata dia, dikenakan tuduhan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 287 KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.