Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Warga Singapura Divonis Penjara Seumur Hidup di Surabaya

Bandar narkoba berkewarganegaraan Singapura, Abdul Wahab, justru terlihat santai saat divonis penjara seumur hidup.

zoom-in Kakek Warga Singapura Divonis Penjara Seumur Hidup di Surabaya
Surya
WNA Singapura terdakwa narkoba, Abdul Wahab, saat mendengarkan vonis majelis hakim, Rabu (13/11/2013). 

Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Bandar narkoba berkewarganegaraan Singapura, Abdul Wahab, justru terlihat santai saat divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Mengenakan baju koko putih lengan panjang, pria berusia 64 tahun ini tampak biasa-biasa saja saat duduk di kursi terdakwa. Pria berkacamata ini, tetap diam ketika majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi bersiap membaca amar putusan.

Saat hakim Ahmad Fauzi membaca berkas vonis, Abdul Wahab menyimak poin-poin putusan itu secara ringkas dan padat. Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan berkas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Sunardhi.

Pada dakwaan primer, Wahab dijerat pasal 113 ayat(2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan yang subsidair adalah pasal 112 ayat(2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Pada dakwaan, terdakwa membawa narkoba jenis sabu seberat 6,64 kg dari New Delhi India ke Surabaya," paparnya dalam sidang, Rabu (13/11/2013).

Berdasarkan pertimbangan hakim, apa yang dilakukan terdakwa itu termasuk mengimpor barang haram ke Surabaya. Ini tentu tak dibenarkan, karena hanya lembaga atau perusahaan tertentu yang diperbolehkan memanfaatkan narkoba, dan itupun dalam jumlah terbatas. Dengan begitu, maka dakwaan primer yakni pasal 113 UU No 35/2009 tentang narkotika, sudah terbukti.

BERITA REKOMENDASI

"Maka dari itu, kami memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup. Selain itu, denda juga dibebankan sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," terangnya.

Vonis ini memang berat bagi terdakwa, karena ini lebih berat dari tuntutan JPU Bambang Sunardhi yang hanya menuntut 18 tahun saja. Namun, Abdul Wahab tetap tak shock dengan vonis itu. Usai membaca vonis, hakim Ahmad Fauzi mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Oktavianto. "Kami pikir-pikir dulu," kata Wahab.

Seusai sidang, ketenangan masih terlihat pada diri Wahab. Berjalan tenang, beberapa kali dia berbincang dengan Oktavianto. Bahkan, usai keluar sidang, dia sempat menyalakan rokok dan menghisapnya dalam-dalam.

Terkait sikap atas vonis, Oktavianto mengaku bahwa kemungkinan pihaknya mengajukan banding. Itu karena vonis yang diterima sangat memberatkan terdakwa. "Kemungkinan kami membuat memori banding," pungkasnya.

 Abdul Wahab ditangkap pada Senin tanggal 29 april 2013 sekitar pukul 19.30 WIB di Bandara Internasional Juanda. Ia dibekuk anggota Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.


Petugas mengamankan terdakwa saat turun dari pesawat Silk Air, dengan nomor penerbangan MI 226 rute New Dehli (India)-Singapura-Juanda Surabaya. Saat diamankan, koper coklat tua dan tas ransel coklat muda yang dibawa Ahmad Wahab ada narkoba jenis methamphetamin atau sabu-sabu (SS) dengan berat 6640 gram atau 6,64 kilogram.

Tertangkapnya terdakwa karena petugas mencurigai isi tas saat melewati mesin pendeteksi X-Ray. Sebab, dua ekor anjing pelacak yang berjaga mengendus-endus tas itu. Benar saja, setelah digeledah ditemukan barang terlarang berupa sabu-sabu. Sabu itu terbagi menjadi empat bagian yang dibungkus dengan aluminium foil dan plastik.

Bungkusan itu dibuat sepipih mungkin untuk mengelabuhi petugas. Barang itu ditempelkan di dinding-dinding koper dan tas ranselnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas