Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Anggota DPRD Kota Jambi Diperiksa Polisi

Mereka diduga telah menerima fee dari kontraktor melalui perantara Rahmad sebesar Rp 240 juta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

"Bisa saja ke poltabes (laporannya) yang jelas ke saya ada surat kapolda atau kapoltabes minta izin gubernur untuk memeriksa dua orang anggota dewan untuk dimintai keterangan dan pak gubernur sudah memberikan izin," terangnya.

Terhadap tuduhan adanya percaloan atau makelar proyek di banggar, Zainal mengaku tidak mengetahuinya. Ditegaskannya, sesuai fungsinya DPRD hanya sebatas pembahasan anggaran. Hak selanjutnya setelah ketuk palu adalah hak eksekutif.

"Kami secara kelembagaan tidak boleh mengatur-ngatur itu. Saya sendiri sebagai ketua DPRD tidak pernah ikut-ikut atur. Siapa kontraktor, segala macam saya tidak atur. Tapi kalaupun ada oknum, ya oknumnya. Bukan kelembagaan DPRD-nya," ungkapnya.

"Saya tidak katakan ada. Mungkin, kalaupun ada, yang jelas kami tidak pernah ikut-ikut begitu," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas