Kasus Dana Bansos, Herry Bakal Tuntut Dada Rosada
Merasa menjadi korban kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung, terdakwa Herry Nurhayat akan menuntut Dada Rosada.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Merasa menjadi korban kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung, terdakwa Herry Nurhayat akan menuntut mantan atasannya yang juga mantan wali kota Bandung Dada Rosada.
Tuntutan ini juga dipicu kekesalan Herry karena ia dan keluarganya ditagih utang oleh pihak ketiga yang meminjaminya uang dan belakangan uang itu digunakan untuk menyuap hakim.
"Saya korban perintah atasan. Saya telah disomasi pihak ketiga yang menagih utang. Padahal saya tidak memakai uang itu. Saya akan tuntut Dada Rosada," kata Herry pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/11).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Herry, Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, dan Asep Triana itu, Herry mengaku telah diperintah Dada untuk meminjam uang ke pihak ketiga. Uang itu, kata Herry, sebagian dipakai untuk menyuap hakim.
Menurut Herry, saat itu ia meminjam uang ke Koperasi Pemkot Bandung Rp 250 juta, ke pengacara Jefri Sinaga Rp 3 miliar, dan ke seseorang bernama Widi. Namun peminjaman kepada nama terakhir ini tidak disebutkan berapa nilainya.
Herry mengatakan, pada kasus suap pengurusan korupsi dana bansos ini, ia hanya menjalankan perintah atasan. Sebagai bawahan, kata Herry, ia tak mampu menolak perintah Wali Kota Bandung (saat itu) Dada Rosada. (san)