Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dana Bansos, Herry Bakal Tuntut Dada Rosada

Merasa menjadi korban kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung, terdakwa Herry Nurhayat akan menuntut Dada Rosada.

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Dana Bansos, Herry Bakal Tuntut Dada Rosada
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KETERANGAN SAKSI - Terdakwa Herry Nurhayat (kanan) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/9). Dalam persidangan yang juga menghadirkan terdakwa Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung dan Asep Triana itu, majelis hakim memeriksa enam orang saksi, yaitu Dasep Rusmana, Didi Sulistiono, Jefry Sinaga, Uus Ruslan, Yanos Septadi, dan Hafid Kurnia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Merasa menjadi korban kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung, terdakwa Herry Nurhayat akan menuntut mantan atasannya yang juga mantan wali kota Bandung Dada Rosada.

Tuntutan ini juga dipicu kekesalan Herry karena ia dan keluarganya ditagih utang oleh pihak ketiga yang meminjaminya uang dan belakangan uang itu digunakan untuk menyuap hakim.

"Saya korban perintah atasan. Saya telah disomasi pihak ketiga yang menagih utang. Padahal saya tidak memakai uang itu. Saya akan tuntut Dada Rosada," kata Herry pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/11).

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Herry, Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, dan Asep Triana itu, Herry mengaku telah diperintah Dada untuk meminjam uang ke pihak ketiga. Uang itu, kata Herry, sebagian dipakai untuk menyuap hakim.

Menurut Herry, saat itu ia meminjam uang ke Koperasi Pemkot Bandung Rp 250 juta, ke pengacara Jefri Sinaga Rp 3 miliar, dan ke seseorang bernama Widi. Namun peminjaman kepada nama terakhir ini tidak disebutkan berapa nilainya.

Herry mengatakan, pada kasus suap pengurusan korupsi dana bansos ini, ia hanya menjalankan perintah atasan. Sebagai bawahan, kata Herry, ia tak mampu menolak perintah Wali Kota Bandung (saat itu) Dada Rosada. (san)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas