Kadistamben Tersangka Korupsi Jadi Pelajaran untuk Birokrat Nunukan
Ditetapkannya Kadis Pertambangan dan Energi Nunukan sebagai tersangka korupsi harus menjadi pelajaran buat kalangan birokrat di daerah ini.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Bupati Nunukan Haji Basri mengatakan, ditetapkannya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan Haji Abdul Azis Muhammadiyah sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, harus menjadi pelajaran buat kalangan birokrat di daerah ini.
"Saya sendiri, pribadi bahwa kita semakin harus hati-hati dalam hal ini," ujarnya.
Mantan Kodim 0911/Nunukan ini mengatakan, saat ini penegakan disiplin maupun aturan hukum dilaksanakan dengan tegas dan tidak bisa main-main.
Abdul Azis Muhammadiyah, Jumat (15/11/2013) dijebloskan ke tahanan, Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Penahanan Azis dilakukan Kejaksaan Negeri Nunukan setelah menerima pelimpahan tahap II (barang bukti tersangka), dari penyidik Polda Kaltim di Lantai II, Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.
Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abdul Azis pernah menerima sejumlah uang. Uang itu diterimanya dari pengusaha Haji Ibrahim bin Haji Awang Damit terkait kegiatan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara, Long Midang- Long Bawan- Long Semamu- yang berlokasi di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Dalam kurun waktu pekerjaan dimaksud, Azis menerima uang dari pengusaha asal Brunei Darussalam itu senilai Rp1 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya secara bertahap pada 22 Februari 2006 senilai Rp500 juta, 29 Seftember 2006 senilai Rp200 juta dan 23 Nopember 2006 senilai Rp300 juta.
Pembangunan jalan dimaksud dimenangkan CV Amalia. Sesuai kontrak, nilai kegiatan mencapai Rp4.378.150.000. Hanya saja, saat pelaksanaan kegiatan, pemilik perusahaan menguasakan kepada Haji Ibrahim. Meskipun Ibrahim dipastikan sebagai pihak yang memberi gratifikasi, namun hingga kini penyidik Polda Kaltim baru menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka kasus tersebut.
"Jadi saya menghimbau kepada kita semua khususnya kepada saya sendiri, yah kita harus lebih berhat-hati. Hal-hal seperti ini kita jangan ikut-ikutan. Jangan mengulang. Itu kan peristiwa 2006 kalau tidak salah, waktu masih menjabat Kadis PU. Ini pembelajaran bagi kita semuanya," ujarnya.
Bupati mengaku sudah lama mengetahui Azis dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya mantan terpidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu sudah berkali-kali dipanggil penyidik Polda Kaltim di Balikpapan.
"Sudah lama (tahu). Itu kan bolak balik dipanggil, dipanggil ke Polda. Dilimpahkan sudah ke Kejaksaan Tinggi, sekarang di sini eksekusinya. Di tempat TKP," ujarnya.
Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Abdul Azis dijerat dengan Pasal 12 (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Abdul Azis juga dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.