Berkas 12 Pengecer BBM Ilegal Segera Dilimpahkan
Polisi segera melimpahkan berkas perkara (tahap I) 12 pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal, yang dijadikan tersangka
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi segera melimpahkan berkas perkara (tahap I) 12 pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal, yang dijadikan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas.
Kasubag Humas Polres Nunukan Aipda M Karyadi mengatakan, saat ini pihak Kepolisian telah menyiapkan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Nunukan. Diperkirakan berkas akan dilimpahkan dalam pekan ini.
"Tinggal menunggu kedatangan saksi ahli dari Distamben, Pak Purwo. Diusahakan dalam minggu ini," ujarnya.
Sejak dilakukan penyidikan pada Juli lalu, 12 tersangka memang tidak ditahan. Namun barang bukti BBM diamankan di Mapolres Nunukan.
"Nanti begitu dinyatakan berkas lengkap (P-21), kita langsung menyerahkan TSK dan barang bukti (tahap II)," ujarnya.
Karyadi mengatakan, mengacu pada aturan yang dilanggar, tentu pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat. Mereka yang terbukti menyalahgunakan, mengangkut dan menjual BBM bersubsidi dengan melanggar aturan, diancam hukuman lima
tahun penjara.
"Tetapi hukumannya nanti terserah dari Pengadilan. Yang penting kita sesuaikan, kita kapasitasnya penggunaan itu apakah murni botolan atau penimbun? Jadi kita menerapkan Undang-Undang Migas itu untuk penyidikan. Kita tidak punya undang-undang yang lain," ujarnya.
Penyidikan kasus itu berawal dari operasi terhadap perdagangan BBM bersubsidi illegal pada Juli lalu. BBM dimaksud dijual secara eceran.
Saat melakukan operasi, Tim Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak BBM Kabupaten Nunukan, yang melibatkan sejumlah instansi terkait termasuk Polisi berhasil menjaring sejumlah pedagang BBM eceran ilegal.
Sebanyak 695 liter premium bersubsidi dan 220 liter solar bersubsidi disita saat itu. Para pemilik BBM bersubsidi tersebut diantaranya Hajjah Juliati, Rahman, Laode, Ecce, Dewi Sunatri, Nina, Nurmiah, Hasnah, Ayu, Irah, Waruwi, Abidin dan Amir.
Proses hukum harus ditempuh karena sebelumnya tim sudah melakukan berbagai tahapan misalnya dengan memberikan
sosialisasi kepada para pedagang tersebut agar tidak menjual BBM bersubsidi secara ilegal.
Disebutkan, Pemerintah sudah mengatur agar BBM bersubsidi tersebut bisa sampai kepada masyarakat selaku konsumen. Seharusnya para pedagang eceran tersebut menghargai aturan yang telah dibuat Pemerintah, sehingga pendistribusian BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat konsumen yang memang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.