Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Bantul Sesalkan Oknum Guru yang Sodomi Siswa tak Diproses Hukum

DPRD Bantul, menyayangkan kasus pelecehan seksual oknum guru pada siswa tidak dibawa ke ranah hukum.

zoom-in DPRD Bantul Sesalkan Oknum Guru yang Sodomi Siswa tak Diproses Hukum
Ist
Ilustrasi sodomi 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, menyayangkan langkah Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) yang tidak membawa kasus pelecehan seksual oknum guru pada siswa ke ranah hukum.

Padahal kasus tersebut telah memperburuk citra dunia pendidikan di Bantul. Anggota Komisi D DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji mengungkapkan, harusnya Dikmenof bersikap tegas dengan membawa kasus ini ke kepolisian agar dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya.

Sebab, jika perilaku tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan ditiru oleh masyarakat. Pihaknya pun juga menyesalkan sikap Kepala Dikmenof Masharun Ghazali yang tidak secara langsung tampil ke publik, melainkan hanya melemparkan kasus ini ke bawahan untuk penyelesaiannya.

"Padahal kasus ini kan permasalahan antara kakak dan adik, korbannya siswa SMP sedangkan pelakunya guru SMA. Harusnya dia bertanggungjawab dengan tampil ke publik untuk memberikan penjelasan pada masyarakat, tidak melemparnya pada bawahan," kata Eko.

Menurutnya, Kepala Dikmenof berinisiatif membawa kasus pelecehan seksual tersebut ke meja hukum. Karena selama ini banyak kasus yang melibatkan Dinas Pendidikan tapi tidak ada kejelasan dalam penyelesaiannya. Ia menyontohkan kasus meninggalnya seorang siswi saat mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMKN 1 Pandak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Atas (Dikmentas), Dikmenof, Suhirman sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak pelaku maupun keluarga korban. Keputusan sementara, guru tersebut dilarang untuk mengajar.

"Keputusan kita adalah sementara yang bersangkutan kita kantorkan, tidak mengajar dulu, itu sejak kemarin (Rabu, 14 November) hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Saat ini pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari Dikmenof, BKD, dan Inspektorat. Tim tersebut nantinya akan mengkaji terkait keputusan sanksi yang akan diberikan terhadap guru berusia 48 tahun dan memiliki istri itu.

Suhirman juga menegaskan, bahwa dari hasil klarifikasi yang pihaknya lakukan, oknum guru tersebut tidak melakukan sodomi, melainkan hanya menggerayangi alat kelamin korban. "Jadi tidak sampai sodomi, pelaku cuma menggerayangi," ujarnya.

Terpisah, Kepolisian resort Bantul telah berinisiatif menindaklanjuti adanya informasi tersebut. Bahkan, polisi juga telah melakukan klarifikasi ke pelaku, dan kasus ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Surawan mengatakan, kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru SMA di Sanden terhadap salah satu siswa SMP di Bambanglipuro ini, hasil penyelidikan sementara belum ada tindakan sodomi.

Sesuai hasil klarifikasi, kejadian tersebut dilakukan di atas sepeda motor di kawasan Pantai Parangtritis pada malam 1 Sura. Namun pihaknya belum dapat mengenakan UU Perlindungan Anak dan Perempuan pada pelaku, karena belum ada laporan dari pihak keluarga korban.

"Meski belum sampai terjadi sodomi, namun hal tersebut bisa dikatakan pelecehan seksual. Tapi kami akan terus dalami, termasuk kemungkinan menimpa anak lain. Jika memang ada korban lain, kami menghimbau agar mereka melapor kepada Polisi," katanya. (had)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas