Sambang Pulang, Kasi Linmas Ditangkap di Rumahnya
Setelah kabur hampir sebulan dengan melarikan mobil tetangganya, Ah (42), PNS Pemkab Blitar akhirnya ditangkap
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , BLITAR - Setelah kabur hampir sebulan dengan melarikan mobil tetangganya, Ah (42), PNS Pemkab Blitar akhirnya ditangkap petugas buser Polres Blitar Kota. Ia ditangkap di rumahnya, di Perumahan BTN Kenari, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin (18/11/2013) malam.
Informasinya, Ah pulang karena kangen keluarganya. Begitu petugas mendapat informasi tentang rencana kepulangannya, langsung disanggongnya.
"Dia sudah kami panggil tiga kali. Kemarin itu nggak kita tangkap, namun kita panggil," kata AKP H Slamet Riyadi, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Selasa (19/11/2013).
Selama menghilang, Ah memang dicari petugas setelah dilaporkan membawa kabur mobil tetangganya. Namun, dicari di sejumlah tempat tak ditemukan. Informasinya, selama jadi pelarian, ia bersembunyi di luar Kota Blitar. Salah satunya di rumah familinya di Kecamatan Ngeronggo, Kediri.
Bahkan, tak hanya satu rumah itu yang dijadikan persembunyian, juga di rumah saudaranya di Pasuruan. Kadang, dua hari di Kediri, dua hari di Pasuruan. Selama riwa-riwi itu, kadang ia mengendarai mobil milik tetangganya yang dibawa kabur itu, kadang mobil saudaranya.
Muslich Wibowo, Camat Nglegok, mengatakan, sebelum ketangkap Senin malam kemarin, ia masih sempat mengirim surat izin ke kantor, Jumat (14/11/2013). Isinya, ia minta izin karena tak masuk kantor selama dua hari, Senin dan Selasa hari ini, dengan alasan mau berobat.
"Soal sanksinya, itu bukan wewenang kami, melainkan Inspektorat dan kepegawaian. Selain itu, kami juga menunggu hasil penyidikan petugas. Kalau nanti terbukti, maka sanksinya cukup berat," kata Muslich, Selasa (19/11/2013).
Seperti diketahui, sebelumnya Ah pernah berurusan dengan BNNK Kabupaten Blitar. Ia dijemput ke kantornya saat masih menjabat Kasi di disnaker Pemkab Blitar. Setelah dites, ternyata hasil tes urinenya saat itu positif, dengan mengonsumsi obat penenang.
Kali ini, ia dilaporkan tetangganya, Rohmadi (33), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, dengan tuduhan membawa kabur mobilnya, Rabu (23/10/2013)
Modusnya, Ah datang ke rumah korban, dengan tujuan membeli mobilnya, sedan Honda Accord tahun 1993 dengan nopol AG 1937 KU. Itu terjadi Minggu (20/10/2013) sore. Setelah terjadi tawar-menawar, mobil korban dilepas Rp 55 juta.
Habis disepakati harganya, Ah menanyakan BPKB-nya, termasuk STNK-nya. Tak curiga, korban memberikannya. Setelah surat-surat itu ada di tangannya, Ah minta ijin untuk membawa pulang mobil itu, dengan alasan untuk ditunjukkan ke istrinya. Karena rumahnya dengan korban berdekatan atau hanya dipisahkan dengan jalan raya jurusan Blitar-Malang, korban tak keberatan.
Apalagi, ia berjanji hanya sebentar dan akan segera kembali dengan sekalian membawa uang pembayaran mobil tersebut.
Namun, setelah ditunggu sampai malam, ternyata pelaku tak datang. Bahkan, sampai besoknya, Senin (21/10/2013) pagi, pelaku juga tak menampakkan batang hidungnya. Dicek ke rumahnya, ternyata ia sudah tak pulang tiga hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.