Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD di Menggala Dipolisikan karena Lecehkan Profesi Wartawan

Padilla, guru SD Negeri 1 Gunung Sakti Menggala, Tulangbawang, dilaporkan ke Polsek Menggala

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Guru SD di Menggala Dipolisikan karena Lecehkan Profesi Wartawan
Ilustrasi kantor polisi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG.-Dianggap melecehkan profesi wartawan, Padilla, guru SD Negeri 1 Gunung Sakti Menggala, Tulangbawang, dilaporkan ke Polsek Menggala, Rabu (20/11/2013).

Padila dilapor oleh puluhan wartawan yang bertugas di Tulangbawang atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik salah seorang wartawan.

Joni (29), salah satu perwakilan wartawan di Tulangbawang, mengungkapkan kejadian berawal ketika dirinya bersama sang istri (HN) sedang mengantarkan anaknya ke sekolah TK N 01 Menggala.

"Saat istri (HN) saya sedang duduk- duduk di TK, tiba-tiba Padilla datang dan menghampiri istri saya dan bertanya apa pekerjaan suami? Lalu istri saya menjawab 'wartawan', setelah itu Padilla mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya dikeluarkan seorang guru," kata Joni.

Joni menjelaskan Padilla diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pencemaran nama baik terhadap wartawan yang bertugas di daerah setempat.

Berita Rekomendasi

Joni mengatakan, kepada istrinya ketika itu Padilla sempat mengatakan bahwa wartawan tidak bermoral, berkelakuan bejat, dan tidak mempunyai etika.

Parahnya lagi, menurut Joni, Padilla menyebut wartawan tidak mempunyai pendidikan.

"Padilla mengatakan kalau wartawan suka makan uang haram. Jadi kami selaku wartawan tidak terima akan hal ini," ucap Joni.

Joni berharap agar penegak hukum Tulangbawang dapatmemproses Padilla secara hukum dan dan aturan hukum yang ada.

"Karena ini merupakan pencemaran nama baik, dan kami minta penegak hukum dapat benar-benar memberikan hukuman yang sepantas-pantasnya terhadap Padilla," tambahnya.

Kapolsek Menggala AKP Zulfikar membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis yang dilakukan Padilla.

"Sudah kami terima laporannya dengan No Laporan : STTL /271/ X1/2013/ Polda Lampung/ Res Tuba/Sek Gala, dan kami janji akan kami tindak lanjut lebih dalam dan kami proses secara hukum," katanya.

Zulfikar menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

"Untuk kami proses secara resmi, agar jelas permasalahan dan kebenarannya. Yang jelas akan kami lakukan penyelidikan terkait masalah ini," katanya.

Padilla saat dikonfirmasi mengaku bahwa apa yang telah diucapkannya tak lebih hanya sebatas candaan.

"Itu hanya bercanda antara saya dan ibu-ibu saja kok. Jadi, ya tidak ada masalah," ucap Padila. (endra)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas