Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat untuk Gubernur Sulawesi Utara Berdebu di Kotak Saran

dua surat yang berbalut amplop dalam kotak transparan itu malah teronggok diselimuti debu

zoom-in Surat untuk Gubernur Sulawesi Utara Berdebu di Kotak Saran
TRIBUN/DANY PERMANA
Peserta Konvensi Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, bersiap menjalani sesi wawancara di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (28/8/2013). Selain Sinyo beberapa tokoh lainnya dijadwalkan akan mengikuti konvensi pada hari ini yaitu Pramono Edhie Wibowo, Dahlan Iskan, Gita Wirjawan, Ali Masykur Musa, dan Marzuki Alie. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Riyo Noor

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua surat teronggok berdebu di sebuah kotak saran di pintu masuk gedung sayap kiri kantor gubernur. Pantauan Tribun Manado, Selasa (19/11/2013), surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulut SH Sarundajang.

Sayangnya, dua surat yang berbalut amplop dalam kotak transparan itu malah teronggok diselimuti debu di seluruh permukaan, bahkan isi dalam kotak tersebut memang sudah penuh debu.

Di permukaan amplop tertulis dengan tinta pulpen, surat itu memang ditujukan kepada Gubernur. "Yth Gubernur Sulawesi Utara di Manado," demikian penggalan kalimat di amplop itu.

"Tidak tahu, sudah lama ada di situ," ujar seorang personel polisi pamong praja yang berjaga di situ. Kata dia, dirinya dan rekan-rekannya tak bisa berbuat banyak karena kotak saran dalam keadaan tergembok. Mereka pun tak memiliki kuncinya.

Alur surat-menyurat di kantor gubernur biasanya ditangani Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Sekretariat Daerah Pemprov Sulut. Namun, menurut Kepala Bagian TUP Maikel Kelah, kotak saran biasanya ditangani masing-masing SKPD.

Sebenarnya, kata Kelah, pemanfaatan kotak saran sangat penting sebagai bahan masukan untuk pemerintah. Namun kerap kotak tersebut diisengi orang. "Kotak saran malah diisi sampah dan rokok," keluhnya.

Berita Rekomendasi

Pengakuan Kelah ada benarnya. Pantauan Tribun di depan ruangan Biro Umum, sebuah kotak saran yang tertempel di dinding malah dijejali sampah bekas pembungkus permen.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Judistira Siwu mengungkapkan, kotak saran wajib dimiliki semua unit kerja. Hal itu sesuai UU Pelayanan Publik. Khusus kotak saran yang ada di kantor gubernur dikelola oleh Biro Umum di bagian TUP sesuai tugas pokok dan fungsi.

"Hal ini supaya input, saran, usul, atau kritik bisa langsung dikaji dan diberi feedback dan ditindaklanjuti," kata mantan Kabag Protokol ini.

Menyangkut surat yang masih tertahan di kotak saran, Siwu mengatakan, akan berkoordinasi dengan Bagian TUP agar bisa ditindaklanjuti.

"Nanti disampaikan ke TUP mungkin belum sempat diambil," ujarnya.

Tribun Manado kembali melihat surat tersebut masih di kotak saran pada Rabu (20/11/2013). Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Judistira Siwu heran mengapa surat itu tak diambil, padahal ia sudah menyampaikan permasalahan ini ke Tata Usaha Pimpinan (TUP) Biro Umum Sekretariat Daerah Sulut, yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menangani surat masuk ke pimpinan.

"Saya sudah sampaikan masalah ini, coba saya cek lagi," kata Jubir Pemprov Sulut ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas