Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kacab V PT Adhi Karya Dijebloskan ke Penjara Kedungpane

Mantan Kepala Cabang V PT Adhi Karya Jateng-DIY,dijebloskan Kejaksaan ke Lapas Klas IA Kedungpane,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mantan Kacab V PT Adhi Karya Dijebloskan ke Penjara Kedungpane
Ilustrasi penjar 

Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-  Mantan Kepala Cabang V PT Adhi Karya Jateng-DIY,  Suyatno terpidana kasus suap, telah dijebloskan Kejaksaan ke Lapas Klas IA Kedungpane, Semarang.  Eksekusi terhadap Suyatno dilaksanakan, Selasa (19/11) kemarin.

"Ekskusi sudah dilaksanakan Kejari Kendal, laporannya sudah masuk ke kami kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, Jumat (22/11/2013).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kedungpane, Maliki, membenarkan adanya Narapidana kasus korupsi yang belum lama ini dijebloskan. Menurutnya, Suyatno diantar oleh petugas Kejari Kendal pada Selasa sore kemarin.

"Yang bersangkutan ditempatkan di Blok J, blok khusus napi koruptor," kata Maliki.

Suyatno dinilai bersalah memberikan uang suap kepada Bupati Kendal Hendi Boedoro senilai Rp 13,5 miliar. Uang ini untuk memuluskan pembangunan gedung pemerintahan Kabupaten Kendal pada 2004.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Suyatno dinilai tidak bersalah. Sehingga ia pun dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Ketua majelis hakim yang menyidangkan Suyatno saat itu adalah Lilik Nuraini. Sementara dua anggota lainnya yakni, Kartini Marpaung dan Asmadinata.

Namun, Kejari Kendal kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar, dengan anggota M Askin dan MS Lumme, menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada Suyatno.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhan pidana denda Rp 250 juta, atau setara enam bulun kurungan. Putusan ini tertuang dalam surat bernomor 540K/Pid.Sus/2013.  Majelis hakim agung menilai, Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas