Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PLN Wajib Berikan Ganti Rugi Akibat Pemadaman

Mewajibkan PLN memberikan ganti-rugi jika terjadi pemadaman listrik.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in PLN Wajib Berikan Ganti Rugi Akibat Pemadaman
PLN Logo 

Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Sekretaris LSM Kesatuan Aksi & Masyarakat Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Bangka Belitung, Bram Pranata mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, telah diatur yang mewajibkan PLN memberikan ganti-rugi jika terjadi pemadaman listrik.




Kondisi pemadaman listrik yang terjadi di Pulau Bangka akhir-akhir ini, dalam sehari pemadaman listrik terjadi tiga kali dan itu telah berlangsung sekitar dua pekan. Hal ini, kata Bram, sesuai UU Ketanaglistrikan itu, hendaknya PLN harus memberikan ganti rugi.

Bram menjelaskan, dalam Pasal 29 (1) UU No. 30/2009 diterangkan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.

"Selain itu masyarakat/pelanggan listrik pun akan mendapat ganti-rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik," jelas Bram, kepada bangkapos.com, Jumat (22/11/2013).

Bahkan sebagaimana peraturan yang terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen No.8/1999, Pasal 30 disebutkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya oleh pemerintah, pengawasan oleh pemerintah dilaksanakan oleh menteri dan/atau menteri teknis terkait.

BERITA TERKAIT

"Bila dilihat khususnya pada pasal 45 itu ditegaskan, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," jelasnya.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas