AJI Malang Buka Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis.
Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis.
Pos pengaduan tersebut, mulai dibuka Minggu 24 November 2013 sampai bulan April 2014. Posko pengaduan berada di Sekretariat AJI Malang, Jalan Konto Nomor 19, Kota Malang.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Malang Hari Istiawan mengatakan, posko pengaduan ini dibuka untuk mencegah terjadinya kekerasan yang diprediksi meningkat menjelang pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
"Posko ini akan menerima pengaduan dan memberikan advokasi jika terjadi kekerasan yang menimpa jurnalis," katanya, Minggu.
Selain membuka posko, AJI Malang, akan melakukan kunjungan ke media lokal di Kota Malang. AJI Malang akan mendorong perusahaan media lokal untuk memberikan pelatihan ke wartawannya saat hendak melakukan peliputan Pilpres maupun Pileg. Menurutnya, jurnalis rentan menerima kekesaran saat meliput pemilihan umum.
"Pembekalan dari perusahaan penting agar wartawan bisa meliput berita dengan berimbang dan transparan yang disajikan ke pembaca. Apalagi di daerah, kemungkinan terjadi kekerasan terhadap jurnalis cukup tinggi. Karena kesadaran masyarakat terhadap media di daerah masih minim. Masyarakat cenderung reaksioner dalam menanggapi sebuah berita," ujarnya.
Seorang wartawan lokal Kota Malang Dyah Ayu Pitaloka mengatakan, posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis sangat dibutuhkan. Menurutnya, selain digunakan tempat mengadu, posko tersebut juga bisa dipakai untuk sharing sharing tentang dunia jurnalistik antarwartawan.
"Bagus ada posko pengaduan. Karena selama ini kami bingung harus mengadu ke mana kalau ada masalah dengan narasumber. Mentok-mentoknye ka pemimpin redaksi," katanya.
Ia mengakui, sering mendapatkan perlakukan kekerasan dari narasumber. Kekerasan tersebut bukan secara fisik, tetapi secara verbal. Menurutnya, banyak narasumber yang mengintimidasi dengan kata-kata setelah ia menulis sebuah berita kasus. Padahal, berita yang ditulis sudah sesuai fakta. Tapi, narasumber tetap merasa dipojokkan.
"Saya berharap dengan adanya posko pengaduan ini akan meminimalisir kekerasan terhadap wartawan, khususnya kekerasan non fisik. Selain itu, ada bentuk advokasi terhadap wartawan yang merasa mendapat perlakuan kekerasan dari narasumber," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.