Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 16 Tahun, Hakim Suap Mengaku Kecewa

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa hakim Setyabudi Tejocahyono

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in  Dituntut 16 Tahun, Hakim Suap Mengaku Kecewa
GANI KURNIAWAN
Hakim Setyabudi Tedjocahyono memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/11/2013). Dihadapan majelis hakim, Setyabudi mengaku salah telah menerima uang suap dalam perkara korupsi dana bansos Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa hakim Setyabudi Tejocahyono dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, mantan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu terbukti menerima suap pada kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Tuntutan jaksa itu disampaikan pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/11/2013).

Setelah menuntut Setyabudi, di tempat yang sama kemarin jaksa KPK secara berurutan juga menuntut tiga terdakwa lain pada kasus ini. Mereka adalah Herry Nurhayat dengan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa Toto Hutagalung dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Terakhir terdakwa Asep Triana dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sidang tuntutan terhadap keempat terdakwa ini berlangsung maraton selama 10 jam, pukul 10.00-20.00.

Pada sidang yang dipimpin oleh Nur Hakim SH MH itu jaksa mengatakan, terdakwa Setyabudi bersalah pada dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf c subsider pasal 6 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan dakwaan kedua primer pasal 6 ayat (1) huruf a subsider pasal 5 ayat (1) huruf a, serta dakwaan ketiga primer pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku penegak hukum atau sebagai hakim telah mencederai masyarakat Indonesia pada peradilan, terutama bagi terciptanya institusi Mahkamah Agung yang sedang dalam pemulihan," kata jaksa Risma Ansyari SH pada tuntutannya, kemarin.

Meski begitu, jaksa pun melihat ada hal yang meringankan bagi terdakwa Setyabudi. Di antaranya, selama sidang berterus terang dan mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, berdasarkan analisis yuridis dari keterangan 41 orang saksi, Setyabudi diyakini telah menerima uang hingga mencapai Rp 4,2 miliar dalam rentang Juli 2012-Februari 2013 untuk pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

"Uang-uang tersebut diserahkan oleh Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Herry Nurhayat yang kemudian menyerahkannya kepada Toto Hutagalung melalui anak buahnya Asep Triana," kata jaksa.

Sejumlah uang itu diserahkan di vila milik Toto Hutagalung di Ciporeat sebesar 80 ribu dolar AS dan di ruang kerja Wakil Ketua PN Bandung sebesar 40 ribu dolar AS untuk pengurusan sidang, Rp 500 juta untuk pengalihan tahanan para terdakwa hingga Rp 10 juta untuk tiket pesawat tujuan Surabaya.

"Fakta penerimaan uang tersebut diperoleh dari keterangan para saksi yang berkesesuaian," ujar jaksa.

Menurut jaksa, selain menerima uang suap, Setyabudi juga menerima sejumlah fasilitas hiburan di Venetian Karaoke Spa and Lounge berupa hiburan karaoke plus wanita pemandu lagu, bahkan hingga tari bugil.

Menurut jaksa, sejumlah uang itu diterima oleh terdakwa Setyabudi agar hukuman bagi tujuh terdakwa kasus korupsi bansos yang hanya 1 tahun itu dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar dan meminta agar nama Dada Rosada dan Edi Siswadi tidak dilibatkan pada kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Seusai persidangan, kuasa hukum Setyabudi, Joko Sriwidodo SH, mengatakan, jaksa terlalu emosional dalam mengajukan tuntutan. Joko menilai, jaksa terjebak pada opini masyarakat yang menuntut agar terdakwa kasus korupsi dihukum berat.

"Klien saya kecewa, belum pernah ada hakim dituntut seberat ini. Saya kira ini karena terjebak pada opini yang berkembang yang menuntut agar terdakwa korupsi dihukum berat. Padahal hukuman berat itu tidak akan menyelesaikan kasus korupsi," kata Joko.

Ketua majelis hakim, Nur Hakim SH MH, memutuskan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (3/12) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Setyabudi dan penasihat hukumnya. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas