Kisruh Pilkada Sumba Barat Daya Diadukan Ke Mendagri
Sengketa Pemilu Kepala Daerah Sumba Barat Daya diadukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa Pemilu Kepala Daerah Sumba Barat Daya diadukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian politik Hukum dan Keamanan. Perwakilan masyarakat Sumba Barat Daya meminta Menteri Dalam Negeri segera mengambil sikap agar kisruh pilkada tidak berujung keresahan dan konflik di masyarakat. Kemenpolhukamn juga diminta untuk mengkoordinasi keamanan karena situasi yang bisa berdampak buruk akibat kisruh pilkada yang belum berujung.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat Daya Yosep Malo Lande meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengesahkan rekomendasi DPRD yang telah setuju terhadap hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 26 September 2013.
Ketua DPRD SBD Yosep Malu pada Selasa (26/11/2013) siang bersama sejumlah tokoh SBD mendatangi kantor Kemendagri dan Kemenkopolhukam. Mereka sebagian mengenakan pakaian adat.
“Kami DPRD sudah menerima rekomendasi KPUD Sumbar Barat Daya, dan sudah menyerahkannya ke Gubernur, jadi tinggal menunggu dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yosep Malu dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Yosep, jika Kementerian Dalam Negeri menyetujui rekomendasi tersebut, maka sengketa Pemilu Kada Sumba Barat Daya yang telah berlarut-larut, akan segera selesai.
“Masyarakat di sana sudah kebingungan karena setiap hari menerima kabar berbeda-beda soal pelantikan kepala daerah. Kisruh ini harus berakhir agar mereka bisa kembali melanjutkan hidup,” katanya.
Yosep menjelaskan masalah ini bermula dari penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh KPUD Sumba Barat Daya untuk memenangkan pasangan Markus Dairo Talu dan N Dara. Pasangan lainnya menggugat putusan KPUD tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi Mahkamah Konstitusi menguatkan putusan KPUD yang memenangkan pasangan Markus Dairo Talu -Ndara (MDT-ND).
Namun di sisi lain dalam perhitungan kepolisian, justru pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto yang menang. Karena kasus dugaan penggelembungan suara itu kini Ketua KPUD Sumba Barat Daya telah dipenjara, dan empat lainnya masih dalam proses hukum.
Kepolisian menemukan adanya penggelembungan suara di dua kecamatan yaitu Wawewa Tengah dan Wawenga Barat. KPUD menetapkan perolehan suara pasangan MDT-ND di Wawewa Tengah sebanyak 22.891 suara. Namun berdasarkan perhitungan ulang Kepolisian, perolehan pasangan tersebut hanya 11.454 suara. Di Wawewa Barat, KPUD memutuskan 23.373 suara untuk MDT-ND. Tetapi perhitungan polisi hanya 21638.
KPUD Sumba Barat Daya pada 26 September 2014 telah membuat SK penetapan yang baru yang isinya menetapkan pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Keputusan itu kemudian juga telah disetujui oleh DPRD dan diteruskan ke Gubernur.
Kuasa Hukum Masyarakat yang suaranya dimanipulasi, Petrus Selestinus mengatakan ada empat alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pasangan Markus dan N Daru tidak lagi relevan. Pertama karena ada bukti 144 kotak suara yang terbukti dicurangi. Kedua pihak-pihak yang melakukan penggelembungan pun sudah diproses hukum bahkan sudah ada yang divonis penjara.
Ketiga KPU sudah meninjau keputusannya sendiri dan memperbaiki dengan hasil perhitungan yang benar. Kemudia sampai hari ini pun pasangan Markus dan Daru meski sudah dinyatakan batal oleh KPU, tidak lagi menggugat keputusan KPU tersebut. “Mereka juga sudah menerimanya, ini artinya sudah tidak ada masalah bagi Kemendagri untuk melantik pasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU, agar masyarakat Sumba Barat Daya tidak kebingungan lagi,” kata Petrus Selestinus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.