Kuasa Hukum Toto: 10 Tahun Terlalu Berat
Pada sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Nurhayat, jaksa penuntut umum KPK, Eddy Hartoyo SH
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pada sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Nurhayat, jaksa penuntut umum KPK, Eddy Hartoyo SH, menilai, Herry terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu primer pasal 6 ayat 1 huruf a junto pasal 54 KUHPidana, kedua primer pasal 6 ayat 1 huruf a junto pasal 55 KUHPidana, dan ketiga primer pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut pertimbangan jaksa, yang memberatkan terdakwa Herry adalah sebagai pejabat tidak memberikan contoh baik dalam pemberantasan korupsi yang dapat mencederai lembaga peradilan. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Sidang dengan terdakwa Herry akan dilanjutkan pada Senin 3 Desember 2013 dengan agenda pleidoi yang akan dibacakan oleh Herry dan penasihat hukumnya.
Pada sidang tuntutan dengan terdakwa Toto Hutagalung dan Asep Triana, jaksa penuntut umum KPK Eddy Hartoyo mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan mencederai lembaga peradilan.
Toto dan Asep dijerat dakwaan kesatu primer pasal 6 ayat 1 huruf a junto pasal 64 junto pasal 55 KUHPidana, kedua primer pasal 6 ayat 1 huruf a junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana junto pasal 64 ayat 1, dan ketiga primer pasal 5 ayat huruf a junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai persidangan, kuasa hukum Toto, Binsar Sitompul SH, menilai tuntutan jaksa terlalu berat bagi kliennya. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan kepada Herry hanya 7 tahun 6 bulan, sedangkan kepada Toto mencapai 10 tahun, padahal Herry pejabat negara, sedangkan Toto bukan. "Tuntutan ini terlalu berat, nanti kami akan buat nota pembelaan," kata Binsar.
Sidang agenda pleidoi dengan terdakwa Toto dan Asep akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2013. Toto dan Asep serta penasihat hukum masing-masing akan menyampaikan pembelaannya secara terpisah. (san)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.