Satu Dokter Malapraktik Masih Diburu Kejari Manado
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado masih mencari keberadaan dokter Hendry Siagian, satu dari tiga terpidana malapraktik.
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pascapenangkapan dokter Hendry Simanjuntak, satu dari tiga dokter yang dipidana 10 bulan penjara karena kasus malapraktik, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado masih mencari keberadaan dokter Hendry Siagian.
Dua dokter tersebut bersama dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang ketika akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2012.
Dokter Ayu dan dokter Hendry kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado. Dokter Ayu ditahan sejak tiga pekan lalu, sementara dokter Hendry ditahan sejak Senin (25/11/2013) pagi, setelah sebelumnya dijemput oleh tim Kejari Manado di rumahnya, di Desa Sitanggang, Kecamatan Siborong-borong, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Djungker Sianturi menyarankan agar dokter Hendry segera menyerahkan diri.
Di pihak lain, tersiar kabar bahwa semua dokter di Indonesia akan melakukan demo secara besar-besaran pada Rabu (27/11/2013). Demo tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas penahanan rekan sejawat mereka.
Sebelumnya pada dua pekan lalu, ratusan dokter di Manado yang dikoordinasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulut dan Persatuan Dokter Ahli Kandungan (POGI) melakukan aksi turun ke jalan, bahkan mendatangi Rutan Malendeng sebagai bentuk dukungan moral terhadap dokter Ayu.
Ketua IDI Sulut Jimmy Waleleng menjelaskan, aksi itu bukan merupakan demo, melainkan murni bentuk keprihatinan atas apa yang menimpa rekan mereka. IDI Sulut bersama Pengurus Besar IDI juga sudah mengambil beberapa langkah penting terkait masalah tersebut.
Mereka melakukan dengar pendapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menangani bidang kesehatan dan tenaga kerja. Dari dengar pendapat itu, Komisi IX berencana akan ke Manado untuk mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya.
Berdasarkan pantauan di Rutan Malendeng kemarin, dokter Hendry dibawa masuk sekitar pukul 07.00 pagi. Saat masuk, Hendry hanya menggunakan pakaian di badannya. Kabarnya, ketika dijemput di Medan, istrinya dalam keadaan hamil, sementara ibunya sedang dalam perawatan di rumah sakit di Jakarta karena menderita kanker.
Ketika berada di dalam Ruang Registrasi Rutan Malendeng, dokter Hendry terlihat lesu. Beberapa sejawat dokter menemaninya menyelesaikan proses administrasi di Rutan sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
Kepala Rutan Malendeng Yulius Paath menjelaskan, baik dokter Ayu maupun dokter Hendry sudah menandatangani surat pernyataan tidak ingin diwawancarai wartawan. Ketiga dokter tersebut divonis bersalah oleh MA atas kasus malapraktik pada 2010 yang mengakibatkan pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Makatey, meninggal dunia.
Ketiga dokter dianggap lalai saat melakukan operasi terhadap pasien. Anak korban selamat dan kini hidup bersama neneknya. Sebelum sampai di tingkat kasasi, Pengadilan Negeri Manado membebaskan ketiga dokter. Jaksa yang tidak puas atas vonis itu lalu mengajukan kasasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.