Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakar Rumah Hingga Mertua Tewas, Ayung Diganjar Seumur Hidup

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa pembakaran hingga menyebabkan tewas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bakar Rumah Hingga Mertua Tewas, Ayung Diganjar Seumur Hidup
Sodahead

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa pembakaran hingga menyebabkan meninggal dunia, Ayung, Rabu (27/11/2013) dalam sidang putusan di PN Cirebon. Majelis hakim menilai, perbuatan Ayung telah menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka permanen.

"Memberatkan terdakwa karena perbuatannya menimbulkan gesekan SARA," ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Rosyad.

Perbuatan Ayung memang telah mengundang reaksi ormas Islam di Cirebon. Ormas mengecam, bahkan meminta Ayung divonis mati atau setidaknya seumur hidup. Ormas menilai ada unsur SARA dalam kasus Ayung ini. Istri dan mertua yang menjadi korban merupakan muslim, sedangkan Ayung bukan. Pemicu pembakaran pun ditengarai akibat perbedaan keyakinan di antara mereka.

Putusan majelis hakim kemarin lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang dua pekan lalu, jaksa menuntut Ayung dihukum 15 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 187 ayat 3 KUHPidana.

Atas putusan hakim, massa ormas Islam mengaku lega. Mereka pun berharap Ayung benar-benar menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan kemarin juga dihadiri massa ormas Islam. Bahkan massa sudah tiba di PN Cirebon sejak pukul 09.00, padahal sidang baru mulai pukul 10.00. Massa datang dengan berjalan kaki sambil membawa atribut keormasan dari Kompleks Masjid Raya At-Taqwa.

Sebelum masuk ke ruang sidang, massa menggelar orasi terlebih dulu di depan PN. Massa meminta hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada terdakwa Ayung. "Hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Setelah masuk ke ruang sidang, massa bersalawat. Massa juga berdiri begitu hakim membacakan putusan. Bahkan pagar pembatas antara kursi terdakwa dan tamu yang hadir sempat digoyang-goyang oleh massa. Tak ayal, polisi pun harus menenangkan.

Bukan saja ormas Islam, Pemuda Pancasila juga ikut hadir di PN. Hanya mereka tak masuk ke ruang sidang, melainkan berjaga-jaga di luar.

Gedung PN dan Kejaksaan Negeri Cirebon mendapat penjagaan ketat selama sidang berlangsung. Ratusan polisi dibantu Brimob Polda Jabar menjaga PN dan kejaksaan sejak pukul 07.00.

Setiap tamu yang hadir di ruang sidang diperiksa satu per satu, termasuk barang bawaan. Pemeriksaan dilakukan manual, tanpa detektor logam sebagaimana dilakukan pekan lalu.

Kasus pembakaran hingga menyebabkan meninggal dunia terjadi 23 Mei 2013 di sebuah rumah Jalan Tanda Barat, Kota Cirebon. Ketika itu, warga geger menemukan tiga penghuni rumah terbakar tubuhnya. Mereka adalah Ayung, istri Ayung bernama Rini, dan mertua Ayung yang juga ayah Rini bernama Yoyo.

Tiga orang itu sempat dilarikan ke RS Pelabuhan. Sayang, setelah mendapat perawatan ternyata nyawa Yoyo tak bisa ditolong. Ia meninggal dunia di rumah sakit. Belakangan diketahui pelaku pembakaran adalah Ayung. Dia membakar dengan bensin dalam botol. (roh)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas