Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Hendry Diantar Istri dan Rekannya ke Bandara Sam Ratulangi

Dokter Hendry Simanjuntak SpOG, bertolak ke Medan untuk menghadiri pemakaman ibunya, Kamis

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dokter Hendry Diantar Istri dan Rekannya ke Bandara Sam Ratulangi
RIZKY ADRIANSYAH
Terpidana dr Hendry Simanjuntak SpOG (tengah) saat berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/11/2013). Selain dirinya dan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG yang telah ditahan karena dianggap bersalah melakukan malapraktik, ada satu terpidana lainnya yang masih buron, yaitu dr Hendy Siagian SpOG. (TRIBUN MANADO/RIZKY ADRIANSYAH) 

Laporan Wartawan Tribun Manado, David Perdana Kusuma

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dokter Hendry Simanjuntak SpOG, bertolak ke Medan untuk menghadiri pemakaman ibunya, Kamis (28/11/2013).

Pantauan Tribun Manado (Tribunnews.com Network) di Bandara Sam Ratulangi, dokter Hendry yang mengenakan baju batik warna coklat dikawal dua petugas, satu memakai baju hitam yang di belakangnya tertulis "polisi" dan satu lagi memakai baju biru lengan panjang, berdasar informasi petugas ini dari Rutan Malendeng.

Selain dua petugas ini, tampak pula istri dokter Hendry yang memakai baju bermotif bunga warna putih merah, dan beberapa rekan sejawatnya memakai kemeja putih, juga tampak Wakil Ketua IDI Sulawesi Utara Dr Taufiq Pasiak saat mengantar dokter Hendry terbang ke Jakarta.

Sebelum berangkat dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT749 tujuan Surabaya dan Jakarta pukul 12.45 Wita, mereka menunggu di ruangan imigrasi lantai dua Bandara Sam Ratulangi.

Kisah hukum tiga dokter ini berawal dari peristiwa persalinan Julia Fransiska Makatey yang meninggal saat operasi Cito Sectio Caesaria pada April tahun 2010. Yulin Mahengkeng ibu dari Julia Fransiska Makatey kepada Tribun Manado mengatakan pada saat itu keluarga merasa kecewa dan menilai ada malpraktik dalam kasus ini. Keluarga merasa Julia tak segera dioperasi karena keluarga belum memiliki uang untuk membayar operasi. Operasi yang dilakukan dinilai sudah terlambat, Menurut Yulin, anaknya harus merasakan kesakitan selama 15 jam sebelum akhirnya mengembuskan
nafas terakhir.

Akhirnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado memutuskan tiga terdakwa bebas. Dia pun sempat menangis dan jatuh pingsan. Namun, dirinya pun tak patah arang. Yulin kemudian meminta kepada Jaksa untuk melakukan kasasi di MA. MA memberikan vonis 10 bulan penjara bagi tiga dokter kandungan ini yakni dokter Ayu, dokter Hendry dan dokter Hendi Siagian yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas