Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nuraini Coba Tawar Vonis Hakim saat Disidang

Seorang terdakwa kasus penggelapan uang di Surabaya, tanpa diduga, mencoba menawar vonis yang diberikan hakim.

zoom-in Nuraini Coba Tawar Vonis Hakim saat Disidang
ist

Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang terdakwa kasus penggelapan uang di Surabaya, tanpa diduga, mencoba menawar vonis yang diberikan hakim saat persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/12/2013).

Nuraini B Astuti (43), nama terdakwa penggelapan uang perusahaan PT Meratus Line itu, hanya bisa terdiam ketika majelis hakim memvonis 1 tahun 3 bulan. Pasalnya, ia yang menjadi kasir sengaja menggelapkan uang lebih dari Rp 836 juta.

Begitu menyelesaikan pembacaan amar putusan, ketua majelis hakim Faturrachman menanyakan respons terdakwa.

Nuraini yang tinggal di Gunungsari Indah Surabaya ini, sempat terdiam dan kemudian berujar, "Apa hukumannya tak bisa dikurangi ya?".

Majelis hakim menjelaskan, itu bisa kalau terdakwa mengajukan banding. Namun, akhirnya, terdakwa yang selama persidangan tanpa didampingi pengacara lalu menandatangani berkas sidang pertanda menerima vonis itu.

Dengan vonis itu, maka hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho yang menuntutnya 1 tahun 10 bulan.

BERITA TERKAIT

Pada amar putusan, hakim melihat kalau pasal primer yang dijeratkan pada terdakwa, yakni pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHP telah terbukti.

Selain itu, unsur yang memberatkan adalah uang itu sudah dinikmati terdakwa. "Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang," tambah hakim Faturrachman.

Peristiwa itu, berawal ketika mulai 2012 lalu, terdakwa bekerja sebagai kasir di PT Meratus Line, dengan tugas menerima Bukti Kas Keluar (BKK) dan melayani pembayaran BKK itu.

Gaji terdakwa Rp 2,8 juta ditambah tunjangan makan. Terdakwa juga ditugasi menjaga brankas, yang terdiri dua shaf. Dimana masing-masing berisi uang lebih dari Rp 1 miliar, dan total uang adalah Rp 2,174 miliar.

Perusahaan pernah memeriksa brankas, ternyata ada selisih antara saldo fisik dengan laporannya. Dari jumlah total yang ada, maka isi dua shaf brankas itu berkurang jadi Rp 836,496 juta. Uang ini dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seizin PT Meratus Line.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas