Menteri LH Bakal Setop Tambang Pasir Besi Cidaun
Kementerian Lingkungan Hidup, berencana menghentikan penambangan pasir besi PT MIS di Cianjur.
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, berencana menghentikan penambangan pasir besi dan semua kegiatan yang dilakukan PT Megatop Inti Selaras (PT MIS), di pantai selatan Kabupaten Cianjur.
Semua kegiatan itu dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Balthasar Kambuaya, mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat yang datang dan diterima langsung olehnya.
Pada intinya, kata Menteri, masyarakat mengeluhkan segala jenis penambangan di pesisir pantai selatan Kabupaten Cianjur, termasuk kegiatan yang dilakukan PT MIS.
"Bagi masyarakat, kegiatan penambangan itu merusak lingkungan. Masyarakat ingin lingkungan tetap lestari dan alam yang menjadi tempat kehidupan mereka tak terganggu," kata Balthasar ketika ditemuai seusai penanaman pohon di Bukit Aquela, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin (2/12/2013).
Selain itu, kata Balthasar, sejumlah penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup RI sudah melakukan penyelidikan dan melihat kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, memang banyak ditemui masalah.
"Karenanya, saya ingin turun ke lapangan untuk melihat langsung. Sementara ini kami menunggu dan memilih waktu yang tepat saja," kata Balthasar.
Balthasar pun merasa dihalang-halangi untuk melakukan kunjungan ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Sebab, kunjungannya, yang dijadwalkan Minggu (1/12), bersama Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar urung dilakukan.
"Protokolernya menyebut tidak bisa melakukan kunjungan karena akan ada semacam adangan dan ancaman sehingga peninjauan itu ditunda," kata Balthasar.
Balthasar juga mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang mengeluarkan izin kegiatan penambangan pasir besi dan PT MIS.
Menurut dia, Pemkab Cianjur harus kembali melakukan evaluasi ihwal penambangan dan kegiatan PT MIS.
"Kalau tidak dilakukan, kami akan melakukan intervensi jika laporan masyarakat terbukti benar. Apalagi setelah saya juga melihatnya dengan mata kepala sendiri," kata Baltashar.
Balthasar menuturkan, pihaknya memang belum mengeluarkan rekomendasi penghentian. Rekomendasi itu akan dikeluarkan setelah ada evaluasi dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik kementerian.
"Kalau memang merusak, harus dihentikan, seperti yang sudah kami lakukan di Danau Toba. Kegiatan penambangan di sana dihentikan untuk diaudit," kata Balthasar.
Balthasar menambahkan, semua kegiatan penambangan memang memiliki mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh. Prosedur itu dimaksudkan untuk mengatur pengusaha dalam melakukan kegiatan penambangan dan memberikan indikator kepada pemerintah daerah dalam memberikan izin.
"Pemda wajib bertanggung jawab memelihara lingkungan. Tidak hanya publik service saja. Dan pemerintah, yakni bupati dan wali kota, juga wajib memastikan lingkungannya bersih dan sehat karena UUD menyebutkan itu menjadi hak setiap warga negara," kata Balthasar. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.